Parigi Moutong, Zona Sulawesi – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Ibrahim A Hafid mensosialisasikan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2009 tentang Perlindungan Tenaga Kerja, bertempat di Hotel Anutapura, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Senin (8/5/2023).
“Saya mencoba mendengarkan pendapat dari masyarakat berkaitan dengan Peraturan Daerah ini, karena Peraturan Daerah ini direncanakan untuk perubahan. Sehingga rancangan yang ada di tangan bapak ibu sekalian adalah Rancangan Peraturan Dearah Provinsi Sulawesi Tengah yang belum di taruh nomor tentang perubahan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 13 Tahun 2009 tentang Perlindungan Tenaga Kerja,” katanya dalam sambutan.
Sebab, belakangan ini Undang-undang Cipta Kerja menjadi sorotan dari semua masyarakat khususnya para tenaga kerja, merespon hal itu, sehingga DPRD Sulteng juga turut melakukan perubahan terhadap Perda Nomor 13 Tahun 2009.
“Ini karena ada undang-undang yang belakangan ini menjadi pembahasan yakni Undang-undang Cipta Kerja atau Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020. Undang-undang ini mengabungkan berbagai persoalan yang diatur undang-undang itu, maka seluruh peraturan yang berada di bawahnya menyesuaikan ,” ujar Ibrahim A Hafid.
Sehingga, kata Politisi Nasdem itu, hasil diskusi bersama masyarakat dalam sosialisasi Perda akan menjadi bahan informasinya untuk dibahas dalam Rapat Panitia Khusus (Pansus) dan Paripurna.
Olehya, Ibrahim A Hafid berharap, setelah dilakukan perubahan akan tercipta Perda yang dapat mengakomodir perlindungan tenaga kerja.
“Harapannya peraturan ini semakin lebih baik, dan mendekati harapan-harapan masyarakat berkaitan dengan perlindungan kerja. Karena tenaga kerja harus diberi perlindungan yang khusus dan perlindungan yang lebih baik di mata hukum,” jelasnya.
“Karena merekalah (tenaga kerja) bagian dari proses yang memberi sumbangsi terhadap pendapatan nasional dan pendapatan daerah dalam hal membangun negeri ini,” sambung Ibrahim.
Menurutnya, jika tenaga kerja tidak diberikan perlindungan, maka sama saja negera tidak memberikan hak terhadap tenaga kerja.
Jika tenaga kerja tidak diberi perlindungan, maka mereka tidak mendapatkan hak-haknya. Seperti hak hukum, sosial, dan ekonomi,” tegasnya.
Anggota DPRD Sulteng dari Daerah Pemilihan (Dapil) Parimo itu mengungkapkan, DPRD Sulteng akan mengupayakan secepatnya menyelesaikan perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2009. Kiranya dengan begitu, Perda selanjutnya akan lebih operasional dan lebih memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja.
“Oleh karena itu, Peraturan Dearah ini kami perbaiki dan lakukan perubahan. Sedikit lagi, dari berbagai masukan masyarakat Sulawesi Tengah, InshaAllah semakin lebih lengkap peraturan daerah dan diregistrasi oleh Menteri Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Ibrahim A Hafid juga mengharapkan lahirnya Perda baru dari Perda sebelumnnya, dapat memberikan jaminan yang lebih baik kepada tenaga kerja di berbagai daerah di Provinsi Sulteng.
“Semoga Peraturan Dearah ini dapat memberi jaminan yang lebih baik kepada tenaga kerja khususnya yang berada di Kabupaten Parigi Moutong dan umumnya di Provinsi Sulewsi Tengah,” tutupnya.
Baca : Fokus Jejaring Desa Asean untuk Pembangunan Sektor Pariwisata dan Digitalisasi