PARIMO, ZonaSulawesi.id – Persoalan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, memasuki babak baru. Kepolisian Resor Parigi Moutong akhirnya angkat bicara dan memberikan pernyataan resmi terkait dinamika yang berkembang di lapangan.
Polres Parigi Moutong menegaskan tidak ditemukan fakta hukum yang mengarah pada praktik monopoli maupun keterlibatan pemodal besar atau cukong sebagaimana isu yang beredar di tengah masyarakat.
Kapolres Parigi Moutong, AKBP Hendrawan, menyampaikan bahwa penyelidikan intensif telah dilakukan terhadap sejumlah pihak yang diduga terkait. Namun hingga kini, tudingan mengenai penguasaan tambang oleh pemodal besar dinilai masih sebatas spekulasi.
“Kami bekerja berdasarkan bukti yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan. Sampai saat ini belum ada laporan tertulis maupun alat bukti yang menguatkan dugaan praktik monopoli tersebut,” ujar Hendrawan dalam rilis resmi yang diterima media ini, Minggu (4/1/2025).
Meski demikian, pihak kepolisian membuka ruang partisipasi seluas-luasnya bagi masyarakat. Setiap pelapor yang memiliki bukti akurat dijamin perlindungan saksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia mengakui, tantangan penanganan PETI di Buranga sangat kompleks. Para pelaku kerap mengosongkan lokasi sebelum aparat tiba, sehingga menyulitkan proses penindakan.
Di sisi lain, terdapat fenomena simbiosis sosial antara operator alat dan penambang tradisional. Faktor ekonomi menjadi pendorong utama berlanjutnya aktivitas ilegal tersebut.
“Masalah ini tidak bisa dilihat semata-mata sebagai tindak pidana. Ada dimensi sosial dan kebutuhan hidup masyarakat lokal yang ikut terlibat di dalamnya,” jelasnya.
Karena itu, Polri mengedepankan pendekatan yang lebih berhati-hati guna menghindari potensi konflik sosial yang lebih luas di tengah masyarakat.
Penanganan tambang ilegal, lanjut Hendrawan, merupakan tanggung jawab kolektif. Peran aktif pemerintah daerah dinilai sangat krusial, terutama dalam aspek penataan dan pengawasan administrasi perizinan.
“Kepolisian fokus pada penegakan hukum pidana. Sementara pelanggaran administratif perizinan menjadi kewenangan pemerintah daerah,” tegasnya.
Untuk mencari solusi jangka panjang, koordinasi lintas sektor terus didorong. Keseimbangan antara supremasi hukum dan stabilitas ekonomi warga menjadi prioritas bersama.
Kapolres juga menegaskan komitmen integritas internal institusinya. Tidak ada toleransi bagi anggota kepolisian yang terbukti melindungi atau terlibat dalam aktivitas tambang ilegal.
“Pengawasan melalui Propam terus diperketat. Supremasi hukum dan kelestarian lingkungan adalah harga mati bagi kami,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, Polres Parigi Moutong akan segera melakukan pengecekan lapangan bersama pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan unsur koperasi. Langkah ini bertujuan memverifikasi batas wilayah pertambangan rakyat guna memisahkan area legal dan ilegal.
Mediasi dengan warga setempat juga direncanakan untuk menyerap aspirasi secara langsung. Tata kelola yang transparan diharapkan mampu menjaga kondusivitas keamanan wilayah.
“Langkah kolaboratif menjadi kunci dalam menyelesaikan sengkarut tambang di Buranga secara berkelanjutan,” pungkasnya.






