Scroll Untuk Membaca Artikel

ZONA KriminalZONA Sigi

Ayah Tega Cabuli Anak Tirinya Yang Berusia 14 Tahun

174
×

Ayah Tega Cabuli Anak Tirinya Yang Berusia 14 Tahun

Sebarkan artikel ini
Kapolres Sigi, AKBP Reza A. Simanjuntak saat jumpa pers di lobi Polres Sigi. Foto : Zona Sulawesi

Palu, Zona Sulawesi– Seorang Ayah tiri tega menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur. Seorang Ayah tiri tega menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur.

Kasus pencabulan di Kabupaten Sigi itu dialami oleh anak di bawah umur yang berinisial JNT (14) yang merupakan anak tiri dari pelaku yang berinisial PM.

Dari hasil dari pemeriksaan bahwa pelaku melakukan hal yang tidak pantas di lakukan ke pada JNT sebanyak kurang lebih tiga kali.

“Yang pertama di lakukan sekitar tahun 2020, kemudian yang ke dua sekitar tahun 2021 dan yang terakhir pada saat tahun baru pada satu januari 2022,”ungkap Kapolres Sigi, AKBP Reza A. Simanjuntak saat jumpa pers di lobi Polres Sigi, Jumat (18/03/2022).

Jadi tersangka ini pada saat melakukan hubungan badan kepada korban, di mana sebenarnya korban ini sangat terpukul atas kejadian tersebut.

“Pada saat kejadian pertama dan kedua,ibu korban sedang mengalami sakit keras sehingga beberapa lama kemudian ibunya meninggal dunia. Sehingga kejadian yang ketiga sudah tidak ada lagi yang membentengi si korban tersebut,”jelasnya.

Baca juga : Gotong Royong Bersama Warga, Babinsa Bantu Bangun Masjid di Desa Pambalowo Parigi

Terdapat beberapa bukti yang berhasil diamankan oleh Polres Sigi di tempat kejadian yaitu sebuah rok berwarna hitam, kemudian pakaian dalam dari korban tersebut.

Lenih lanjut, AKBP Reza mengungkapkan, mungkin korban sudah menahan sekian lama, dari kejadian pertama sehingga pada saat kejadian yang ketiga korban bercerita pada temannya.

“Karena mendengar cerita ini mungkin temannya tidak tega melihat kondisi JNT sehingga menceritakan kepada keluarga korban yang lainnya dan keluarga korban yang membuat laporan kepada kita, Sehingga  kita ambil tindakan untuk mengamankan tersangka dan kita proses dengan undang-undang yang berlaku,”terangnya.

“Jadi tersangka ini akan kita kenakan UU perlindungan anak. UU nomor 23 tahun 2002,kita kenakan pasal 21 dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara,”lanjut Kapolres Sigi.

Menurut AKBP Reza, korban masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP). Secara tidak langsung dari keberlangsungan batin dan fisik korban akan ikut terganggu dengan kejadian ini.

“Saat ini korban masih sekolah, otomatis secara psikologis akan terganggu. untuk korban nanti akan kita coba untuk bantu membawa ke psikiater agar bisa di pulihkan untuk korban ini,”ucapnya.

AKBP Reza juga menghimbau dan meminta pada orang tua agar lebih lagi untuk membentengi anak-anak. Kemudian, anak-anak jangan di lepas untuk bergaul terlalu bebas sampai larut malam dan sebagainya, sehingga orang tua harus betul-betul mengontrol anak-anak mereka.

“Seperti halnya yang saya sampaikan tadi bahwa semua anak-anak kita ini punya masa depan,jangan sampai masa depan mereka hancur karena gara-gara hal yang demikian,”tutupnya.