Scroll Untuk Membaca Artikel

ZONA Kota PaluZONA Politik

Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi Bacalon Legislatif Mantan Terpidana

226
×

Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi Bacalon Legislatif Mantan Terpidana

Sebarkan artikel ini
Anggota KPU Sulteng, Syamsul Y Gafur (tengah) saat memaparkan materinya bersama Anggota KPU Sulteng, Sahran Raden, yang di moderatori oleh Chely. Foto : (Faturrahman/Zona Sulawesi)

Palu, Zona Sulawesi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah (Sulteng)  melaksanakan sosialisasi  Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, bertempat di  di Stirti Convetion Hall, Selasa (2/5/2023).

Anggota KPU Sulteng, Syamsul Y Gafur mengatakan, bakal calon (Bacalon) legislatif yang memiliki status sebagai mantan terpidana melewati jangka waktu 5 tahun terhitung sejak tanggal selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap harus memenuhi persyaratan sebagaimana yang berlaku.

“Bacalon legislatif yang berstatus sebagai mantan terpidan perlu menyatakan surat keterangan dari kepala Lembaga Pemasyarakatan yang menerangkan bahwa Bacalon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Selain itu, kata Syamsul, Bacalon legislatif mantan terpidana tidak ada hubungan secara teknis dalam kurung pidana dan administratif dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Kemudian, Bacalon tersebut memnuhi, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan bukti pernyataan yang memuat latar belakang jati diri yang bersangkutan sebagai mantan terpidana, jenis tindak pidananya, yang diumumkan melalui media massa.

Ia menambahkan, Bacalon yang memiliki status sebagai terpidana atau mantan terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik harus menyerahkan salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh hukum tetap.

“Juga surat keterangan dari kejaksaan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan terpidana atau mantan terpidana karena kealpaan atau tindak pidana politik berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hokum,” tandasnya.

Baca juga : Parpol Tak Penuhi Ketentuan Ini, Bacalon Legislatif Tidak Dapat Diterima