Scroll Untuk Membaca Artikel
ZONA Parigi Moutong

BKPSDM Parimo Periksa Dugaan Pelanggaran ASN di RSUD Moutong, Kuasa Hukum Terlapor Soroti Surat Pernyataan

536
×

BKPSDM Parimo Periksa Dugaan Pelanggaran ASN di RSUD Moutong, Kuasa Hukum Terlapor Soroti Surat Pernyataan

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum Pelapor, Noval, A Saputra, Foto: IST

PARIMO, ZonaSulawesi.id – Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) mulai menindaklanjuti laporan dugaan penipuan yang melibatkan salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buluye Napoa’e Moutong.

 

Kuasa hukum Pelapor, Noval, A Saputra menyampaikan apresiasi atas langkah yang dilakukan Pemda Parimo, khususnya BKPSDM, yang telah memanggil oknum ASN di salah satu instansi untuk dimintai keterangan.

 

“Kami mengapresiasi segala upaya yang dilakukan oleh Pemda Parimo dalam hal ini BKPSDM Parimo dengan memanggil oknum ASN di salah satu instansi di Parimo,” ujarnya kepada media ini, kamis (22/01/26).

 

Namun demikian, Ia menegaskan bahwa Surat Pernyataan yang dibuat oleh oknum ASN tersebut pada 20 Januari 2026 hanya bersifat internal dan tidak mengikat para pihak yang sedang berperkara.

 

“Dengan adanya Surat Pernyataan yang dibuat oleh oknum ASN tersebut pada tanggal 20/01/2026, itu hanya berlaku bagi dirinya sendiri dan pejabat BKPSDM Kabupaten Parimo yang menyaksikan, karena tidak melibatkan para pihak yang berperkara,” tegasnya.

 

Sementara itu, pada Jumat (23/01/26) Plt Kepala BKPSDM Parimo, Aktorismo Kay, kepada media ini membenarkan adanya pemeriksaan terhadap terlapor berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh tim internal BKPSDM.

 

“Iya, saya tahu itu. Bahwa hasil BAP terlapor, hasil pemeriksaan oleh tim kami di sini kepada terlapor dalam hal ini Ibu Desi, yang menyampaikan kepada kami akan menerbitkan surat pernyataan atau surat perjanjian dengan tujuan bahwa dia akan bertanggung jawab dengan persoalan tersebut,” ungkapnya.

 

Ia menjelaskan bahwa dalam proses pemeriksaan, BKPSDM bersikap objektif dengan mendengarkan keterangan dari seluruh pihak yang terlibat, baik pelapor maupun terlapor.

 

“Kami di sini secara objektif mendengarkan keterangan dari semua pihak. Sebagai OPD yang membidangi pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin ASN, sesuai dengan laporan yang disampaikan pelapor yakni Ibu Novi, maka kami wajib mendengarkan keterangan dari terlapor. Apapun bentuk keterangannya harus kami terima, begitu pula sebaliknya,” terangnya.

 

Ia menambahkan, seluruh keterangan dari pelapor dan terlapor nantinya akan dibahas secara internal oleh tim penegakan kode etik maupun tim penegakan disiplin.

 

“Untuk selanjutnya pernyataan pelapor dan terlapor akan kami bahas dalam tim penegakan kode etik maupun tim penegakan disiplin. Saat ini kami masih pada tahap pemeriksaan, yaitu mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak,” jelasnya.

 

Selain itu, BKPSDM Parimo juga akan melayangkan surat resmi kepada Rumah Sakit Moutong sebagai atasan langsung terlapor untuk melakukan pemeriksaan internal.

 

“Kami akan menyurat ke Rumah Sakit Moutong untuk dilakukan pemeriksaan internal. Apabila dalam pemeriksaan tersebut ditemukan dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik, maka hasilnya akan disampaikan kepada kami untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.