PARIGI MOUTONG, ZonaSulawesi.id – Tim Opsnal Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah mengamankan empat pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Parigi Moutong, Minggu (19/7/2026) dini hari.
Penangkapan dilakukan secara berantai setelah polisi mengembangkan informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu di Desa Malino, Kecamatan Ongka Malino.
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Sulteng menerima laporan bahwa seorang pria berinisial K, warga Dusun I, Desa Malino, diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi.
Sekitar pukul 03.00 Wita, petugas berhasil mengamankan K beserta barang bukti berupa lima paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 1,20 gram, satu unit timbangan, serta uang tunai Rp200 ribu. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam bungkus rokok yang berada dalam penguasaannya dan disaksikan oleh warga setempat.
Dari hasil pemeriksaan awal, K mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial AB, yang berdomisili di Dusun IV, Desa Malino. Berdasarkan pengakuan itu, tim langsung melakukan pengembangan.
Sekitar pukul 04.00 Wita, petugas mendatangi rumah AB dan mengamankannya bersama barang bukti berupa satu paket sabu ukuran sedang dengan berat bruto sekitar 7,88 gram serta dua paket kecil yang diduga berisi sabu.
Kepada penyidik, AB mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial R, yang tinggal di Desa Moubang, Kecamatan Mepanga.
Pengembangan kembali dilakukan. Sekitar pukul 04.40 Wita, tim bergerak ke Desa Moubang dan mengamankan R bersama seorang pria lainnya berinisial RB di sebuah rumah. Dari lokasi itu, polisi menemukan tujuh paket kecil yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 17,54 gram yang disimpan di dalam tas berwarna hijau, serta mengamankan dua buah tas sebagai barang bukti.
Dalam pemeriksaan awal, R mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial W yang berada di wilayah Kayumalue, Kota Palu.
Seluruh terduga beserta barang bukti kemudian dibawa ke Markas Polda Sulawesi Tengah guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para terduga dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.






