Scroll Untuk Membaca Artikel
ZONA Parigi Moutong

Investigasi Blok 6 Kayuboko: Dugaan IPR Dimanfaatkan untuk Menampung Hasil Tambang Ilegal

76
×

Investigasi Blok 6 Kayuboko: Dugaan IPR Dimanfaatkan untuk Menampung Hasil Tambang Ilegal

Sebarkan artikel ini

PARIGI MOUTONG, ZonaSulawesi.id — Aktivitas pertambangan emas di Blok 6 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong, menjadi sorotan. Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang dimiliki koperasi di kawasan tersebut diduga tidak sepenuhnya dimanfaatkan sesuai ketentuan, melainkan dijadikan pintu masuk untuk melegalkan hasil tambang yang berasal dari lokasi di luar wilayah izin.

Berdasarkan informasi hasil penelusuran di lapangan, pemegang IPR pada area seluas sekitar 6 hektare diduga melakukan aktivitas penambangan hingga melampaui batas koordinat yang telah ditetapkan. Selain itu, muncul dugaan bahwa fasilitas pengolahan di dalam Blok 6 digunakan untuk menerima material emas dari lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sekitar kawasan sebelum diproses menjadi produk yang seolah-olah berasal dari area berizin.

Praktik tersebut dikenal dalam dunia pertambangan sebagai modus “cuci material”, yakni mencampurkan atau mengolah material yang berasal dari tambang ilegal melalui fasilitas yang memiliki legalitas, sehingga asal-usul hasil tambang tampak sah secara administrasi.

Secara administratif, Blok 6 diketahui dikelola oleh Koperasi Produsen Cahaya Sukses Kayuboko berdasarkan IPR yang diterbitkan pemerintah. Namun, hasil investigasi mengindikasikan adanya dugaan aktivitas pengerukan yang melampaui batas wilayah konsesi. Bahkan, alat berat disebut-sebut beroperasi di luar titik koordinat yang telah ditentukan oleh instansi teknis.

Tidak hanya itu, fasilitas pengolahan di dalam kawasan berizin juga diduga menjadi tempat masuknya material dari luar wilayah IPR. Material tersebut disebut kerap dibawa pada waktu tertentu untuk menghindari pengawasan, kemudian diproses bersama material resmi sehingga hasil akhirnya dapat dipasarkan melalui jalur legal.

Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik itu dinilai bertentangan dengan tujuan diterbitkannya IPR. Dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, IPR diperuntukkan bagi masyarakat setempat dengan skala usaha yang terbatas sebagai bentuk pemberdayaan ekonomi, bukan untuk menopang aktivitas pertambangan berskala besar.

Sejumlah pihak juga menyoroti penggunaan alat berat dan pola operasional yang dinilai tidak lazim bagi kegiatan pertambangan rakyat. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya keterlibatan pemodal bermodal besar yang memanfaatkan koperasi sebagai wadah formal, sementara keuntungan utama diduga dinikmati oleh pihak-pihak tertentu di balik aktivitas pertambangan ilegal.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pengelola Koperasi Produsen Cahaya Sukses Kayuboko maupun instansi terkait mengenai berbagai dugaan tersebut.***

banner 970x250