Scroll Untuk Membaca Artikel
ZONA HukumZONA Kota Palu

Kasus Penggelapan Mobil di Palu Terungkap, Propam Polda Sulteng Amankan Briptu Yuli Setyabudi

30
×

Kasus Penggelapan Mobil di Palu Terungkap, Propam Polda Sulteng Amankan Briptu Yuli Setyabudi

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, Foto: IST

PALU, ZonaSulawesi.id – Polda Sulawesi Tengah bertindak cepat menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang melibatkan salah satu anggotanya. Briptu Yuli Setyabudi diamankan Subbid Paminal Bidpropam Polda Sulteng terkait kasus dugaan penggelapan sejumlah mobil di Kota Palu.

 

Penangkapan dilakukan di Jalan Cut Nyak Dien, Kota Palu, Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 01.31 Wita. Setelah ditangkap, yang bersangkutan langsung dibawa ke Mapolda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan intensif.

 

Dalam rangka penegakan disiplin dan kode etik Polri, Briptu Yuli Setyabudi kini ditempatkan di tempat khusus (patsus) oleh Subbid Provos Bidpropam Polda Sulteng. Langkah ini merupakan bagian dari proses pembinaan internal terhadap personel yang diduga melakukan pelanggaran.

 

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, menegaskan bahwa institusinya berkomitmen menjaga marwah dan integritas Polri dengan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan anggota.

 

“Personel yang melakukan pelanggaran pasti kami tindak sesuai ketentuan. Saat ini yang bersangkutan sudah berada dalam pengawasan Propam untuk proses pemeriksaan,” tegas Kombes Djoko.

 

Hingga saat ini, ujar Djoko, sedikitnya 18 saksi telah dimintai keterangan. Mereka terdiri dari sembilan pemilik kendaraan, dua penerima gadai, serta tujuh saksi lainnya sebagai pendukung penyelidikan.

 

Selain dugaan penggelapan, Briptu Yuli Setyabudi juga disangkakan melanggar kode etik Polri karena disersi—tidak melaksanakan tugas tanpa keterangan selama kurang lebih tiga bulan.

 

“Proses disiplin dan kode etik masih terus berjalan. Kami meminta publik bersabar menunggu hasil pemeriksaan internal Propam,” tambahnya.

 

Kombes Djoko menekankan, ketegasan terhadap anggota yang melanggar merupakan bagian dari upaya Polda Sulteng memperkuat kepercayaan publik dan memastikan profesionalitas institusi.

 

“Polri tidak memberi ruang bagi oknum yang mencederai nama baik organisasi. Setiap anggota wajib menjunjung tinggi kode etik Polri. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang merusak kepercayaan masyarakat,” tutupnya.

Editor: Zona Sulawesi