Scroll Untuk Membaca Artikel
ZONA Kota Palu

Mimbar Bebas Tiga Titik Digelar di Palu, Mahasiswa PMII Ingatkan Ancaman Bencana Alam di Sulawesi Tengah

1529
×

Mimbar Bebas Tiga Titik Digelar di Palu, Mahasiswa PMII Ingatkan Ancaman Bencana Alam di Sulawesi Tengah

Sebarkan artikel ini
Sejumlah elemen mahasiswa dan pegiat lingkungan di Sulawesi Tengah menggelar aksi Mimbar Bebas, Foto: IST.

PALU, ZonaSulawesi.id — Sejumlah elemen mahasiswa dan pegiat lingkungan di Sulawesi Tengah menggelar aksi Mimbar Bebas dan Deklarasi Tiga Titik sebagai bentuk peringatan dini terhadap ancaman bencana alam yang dinilai semakin mengkhawatirkan di wilayah tersebut, Rabu (24/12/2025).

Aksi yang mengusung tema “Narasi Tanda Bahaya Alam Sulawesi Tengah” ini diinisiasi oleh Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sulawesi Tengah bersama Pergerakan Literasi Sulawesi Tengah. Massa aksi sekitar 25 orang bergerak di tiga titik, yakni Dinas Kehutanan, Cikasda, serta Kantor Wali Kota Palu/Taman Vatulemo.

Koordinator lapangan aksi, Yusuf Masuara, didampingi Wakil Koordinator Lapangan Syahrurrozy, menyampaikan bahwa kondisi lingkungan Sulawesi Tengah saat ini berada dalam situasi rawan, terutama akibat masifnya aktivitas pertambangan dan deforestasi.

Menurut mereka, bencana banjir yang kerap melanda sejumlah daerah di Sumatera hingga Aceh harus menjadi peringatan serius bagi Sulawesi Tengah. Pasalnya, wilayah ini memiliki karakteristik geografis dan ekologis yang serupa, bahkan telah berulang kali mengalami banjir, meski dalam skala yang lebih kecil.

“Banjir hampir terjadi di seluruh kabupaten/kota di Sulawesi Tengah, mulai dari Parigi Moutong, Donggala, Morowali hingga Kota Palu. Ini bukan kejadian tunggal, melainkan akumulasi dari kerusakan lingkungan yang terus dibiarkan,” ujar Yusuf dalam orasinya.

Para peserta aksi menyoroti maraknya aktivitas pertambangan, baik legal maupun ilegal, yang dinilai berjalan tanpa pengawasan ketat. Deforestasi untuk membuka lahan tambang disebut sebagai pemicu utama meningkatnya risiko banjir dan longsor, serta rusaknya sumber mata air masyarakat.

Selain ancaman banjir, aktivitas pertambangan juga dinilai berdampak pada kualitas air dan kesehatan warga. Air yang tercemar serta debu hasil penggalian disebut berpotensi memicu berbagai penyakit, terutama di wilayah tambang yang berdekatan dengan permukiman.

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan rakyat, di antaranya:

1. Menegakkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2. Menegakkan UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
3. Menegakkan PP Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air.
4. Menegakkan Perpres Nomor 37 Tahun 2023 tentang Kebijakan Nasional Sumber Daya Air.
5. Menegakkan Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 15 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air.

Aksi ini juga menjadi ajakan kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah agar upaya menjaga kelestarian lingkungan dapat dilakukan secara serius dan berkelanjutan.

“Sulawesi Tengah masih punya waktu untuk berbenah. Tapi kemarahan dan keprihatinan saja tidak cukup. Harus ada tindakan nyata dan kolaborasi agar bencana seperti yang terjadi di Sumatera tidak menimpa daerah kita di masa depan,” tegas massa aksi dalam pernyataan sikapnya.

Aksi berlangsung tertib dan ditutup dengan deklarasi bersama sebagai simbol komitmen menjaga lingkungan dan sumber daya alam Sulawesi Tengah.