Scroll Untuk Membaca Artikel
ZONA Parigi Moutong

Koperasi Tambang Di Imbau Siapkan KTT dan Dokumen Teknis

2725
×

Koperasi Tambang Di Imbau Siapkan KTT dan Dokumen Teknis

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sulteng, Sultanisah, Foto: Ippul.

PARIMO, ZonaSulawesi.id – Meski sudah mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR), koperasi pertambangan di Sulawesi Tengah tetap diwajibkan melengkapi dokumen rencana penambangan sebagai syarat legalitas sebelum beroperasi penuh.

 

Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sulteng, Sultanisah, menegaskan hal itu saat ditemui wartawan di Parigi Moutong, Rabu (1/10/2025). Menurutnya, aturan tersebut tertuang dalam Kepmen ESDM Nomor 174 Tahun 2024 yang juga mengatur tata cara penyusunan dokumen, termasuk perhitungan teknis seperti kubikasi pengelolaan emas.

 

“IPR bukan berarti bisa langsung beroperasi. Koperasi tetap harus menyusun dokumen rencana penambangan dan menunjuk Kepala Teknis Tambang (KTT) sebagai penanggung jawab,” jelas Sultanisah.

 

Ia menjelaskan, koperasi dapat menyiapkan KTT dari internal anggota melalui jalur bimbingan teknis (Bimtek). Jika syarat pendidikan belum terpenuhi, koperasi diperbolehkan menunjuk KTT sementara dengan masa berlaku enam bulan. Apabila gagal memperoleh sertifikasi resmi, koperasi wajib mendatangkan KTT dari luar.

 

Selain itu, Sultanisah mengungkapkan perkembangan pembahasan mengenai Iuran Pertambangan Rakyat (Iperah). ESDM Sulteng telah mengajukan rancangan penganggaran dan aturan teknis, sambil menunggu keputusan akhir dari pemerintah provinsi.

 

“Rencananya akan ada SK Gubernur tentang Iperah agar lebih cepat berlaku, tidak perlu menunggu Perda. Nilainya diperkirakan mencapai Rp 3,8 miliar per tahun, yang nantinya dibagi untuk daerah penghasil,” ujarnya.

 

Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap pengelolaan pertambangan rakyat bisa berjalan lebih tertib, sekaligus memberi kontribusi nyata terhadap pendapatan daerah.