Scroll Untuk Membaca Artikel
DaerahZONA Sulawesi Tengah

Muhidin M Said Bersama OJK Beri Penyuluhan Stimulan Kepada Masyarakat Donggala

772
×

Muhidin M Said Bersama OJK Beri Penyuluhan Stimulan Kepada Masyarakat Donggala

Sebarkan artikel ini
Pihak OJK dan Tenaga Ahli Muhidin Said saat memberikan sosialisasi kepada masyarakat di Kabupaten Donggala. Foto : Panitia Pelaksana

Donggala, Zona Sulawesi – Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (OJK RI) bekerjasama dengan Anggota DPR RI, Muhidin Mohammad Said yang melalui tenaga ahlinya memberikan  penyuluhan terkait stimulus OJK  kepada masyaarakat terdampak covid-19 di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.

Panitia pelaksana, Nung Adam mengatakan penyuluhan itu  bertujuan untuk mensosialisasikan kebijakan OJK terkait industri keuangan, baik bank maupun non bank dalam masa pandemi covid-19.

“Seperti adanya penundaan pembayaran ciciclan dan keringanan pembayaran,”ucap Nung kepada ZonaSulawesi, Rabu (20/10/2021).

Selain itu, kata Nung, pihak OJK sebagai narasumber dalam pertemuan itu memberikan penjelasan tugas dan fungsi mereka kepada masyarakat.

“Disamping itu juga memperkenalkan tugas dan fungsi pokok OJK kepada masyarakat,”ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, dihadiri oleh masyarakat dari berbagai latar belakang yang khususnya yang memilki kredit atau cicilan di perbankan atau leasing.

Penyuluhan yang dilaksanakan oleh OJK bersama pihak Muhidin Said dilakukan di empata desa yang berbeda di Kabupaten Donggala  yakni di Desa Watatu, Lalombi, Mekarbaru dan Tonggolobibi, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala.

Nung juga menambahkan, selain memberikan penyuluhan, pihak Muhidin Said dan OJK  memberikan seminar kit berupa sembako untuka meringankan beban masyarakat yang terdampak covid-19.

Tenaga Ahli Muhidin Said bersama pihak OJK memberikan sembako kepada masyarakat di Kabupaten Donggala. Foto : Panitia Pelaksana

Ia berharap dari penyuluhan ini, bisa mengedukasi masyarakat terkait kebijakan OJK khususnya bagi masyarakat yang memiliki cicilan di perbankan.

“Harapannya kebijakan-kebijakan yang diberikan OJK dapat diketahui secara luas sehingga bagi yang punya masalah di perbankan dalam hal cicilan kredit bisa diketahui bahwa ada keringanan-keringanan yang diberikan OJK,”tutupnya.

(DAL)