Donggala, Zona Sulawesi – Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (OJK RI) bekerjasama dengan Anggota DPR RI, Muhidin Mohammad Said yang melalui tenaga ahlinya memberikan penyuluhan terkait stimulus OJK kepada masyaarakat terdampak covid-19 di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.
Panitia pelaksana, Nung Adam mengatakan penyuluhan itu bertujuan untuk mensosialisasikan kebijakan OJK terkait industri keuangan, baik bank maupun non bank dalam masa pandemi covid-19.
“Seperti adanya penundaan pembayaran ciciclan dan keringanan pembayaran,”ucap Nung kepada ZonaSulawesi, Rabu (20/10/2021).
Selain itu, kata Nung, pihak OJK sebagai narasumber dalam pertemuan itu memberikan penjelasan tugas dan fungsi mereka kepada masyarakat.
“Disamping itu juga memperkenalkan tugas dan fungsi pokok OJK kepada masyarakat,”ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, dihadiri oleh masyarakat dari berbagai latar belakang yang khususnya yang memilki kredit atau cicilan di perbankan atau leasing.
Penyuluhan yang dilaksanakan oleh OJK bersama pihak Muhidin Said dilakukan di empata desa yang berbeda di Kabupaten Donggala yakni di Desa Watatu, Lalombi, Mekarbaru dan Tonggolobibi, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala.
Nung juga menambahkan, selain memberikan penyuluhan, pihak Muhidin Said dan OJK memberikan seminar kit berupa sembako untuka meringankan beban masyarakat yang terdampak covid-19.

Ia berharap dari penyuluhan ini, bisa mengedukasi masyarakat terkait kebijakan OJK khususnya bagi masyarakat yang memiliki cicilan di perbankan.
“Harapannya kebijakan-kebijakan yang diberikan OJK dapat diketahui secara luas sehingga bagi yang punya masalah di perbankan dalam hal cicilan kredit bisa diketahui bahwa ada keringanan-keringanan yang diberikan OJK,”tutupnya.
(DAL)






