PARIMO, ZonaSulawesi.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Palasa, Kabupaten Parigi Moutong, secara resmi menyampaikan keprihatinan atas maraknya hiburan yang menampilkan goyang erotis dalam kegiatan pesta pernikahan dan hajatan masyarakat. Fenomena tersebut dinilai kian viral dan meresahkan karena mengandung unsur pornoaksi yang bertentangan dengan norma kesusilaan.
Keprihatinan itu dituangkan dalam surat pemberitahuan dan permohonan MUI Palasa kepada Ketua MUI Kabupaten Parigi Moutong, tertanggal 7 Januari 2026. Dalam surat tersebut, MUI Palasa meminta agar MUI Kabupaten segera mengeluarkan teguran atau himbauan terkait praktik hiburan yang dinilai tidak pantas dipertontonkan di ruang publik.
Sekertaris MUI Kecamatan Palasa, Salim, menegaskan, dalam setiap kegiatan dakwah, pihaknya selalu menyelipkan pesan-pesan moral terkait berbagai penyakit masyarakat, seperti judi, peredaran obat-obatan terlarang, serta hiburan yang berbau pornografi dan pornoaksi.
“Hal-hal negatif seperti ini bukan sekadar soal etika, tetapi dampaknya bisa mendatangkan bala’ atau musibah, serta merusak pikiran anak-anak yang menonton. Yang seharusnya tidak patut dipertontonkan di depan umum, kini seolah dianggap wajar,” ungkapnya melalui pesan WhatsApp, Kamis (8/1/2026).
Menurutnya, pembiaran terhadap hiburan yang mengandung unsur erotis dapat berdampak buruk terhadap pembentukan karakter generasi muda. “Bagaimana nantinya generasi anak muda ke depan kalau hal-hal seperti ini dianggap biasa?” tambahnya.
Selama ini, Salim juga mengaku, MUI selalu bersinergi dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Palasa dalam memperkuat pembinaan umat, meningkatkan pelayanan keagamaan, menjaga kerukunan, serta mendukung berbagai program keagamaan di tingkat desa dan kecamatan.
Sebagai langkah konkret, ia berharap MUI Kabupaten Parigi Moutong dapat mengeluarkan himbauan resmi yang diperkuat oleh Pemerintah Daerah melalui Surat Edaran. Surat tersebut diharapkan memuat larangan kegiatan keramaian, hiburan, dan hajatan pesta yang melibatkan biduan atau vokalis dengan goyang erotis, mengandung pornoaksi, serta praktik lain yang melanggar norma kesusilaan, termasuk konsumsi alkohol, narkoba, dan judi.
“Kami berharap ada sikap tegas dan sinergi antara MUI Kabupaten dan Pemda agar ruang-ruang publik kita tetap terjaga dari hal-hal yang merusak moral dan akhlak masyarakat,” tegasnya.






