Scroll Untuk Membaca Artikel
ZONA HukumZONA Parigi Moutong

Oknum Kepsek di Ulatan Dilaporkan ke Polsek Tomini Usai Diduga Lakukan Penganiayaan

354
×

Oknum Kepsek di Ulatan Dilaporkan ke Polsek Tomini Usai Diduga Lakukan Penganiayaan

Sebarkan artikel ini
MA saat memberikan keterangan terhadap pihak Polsek Tomini. Foto : ZonaSulawesi.id.

Parigi Moutong, ZonaSulawesi Dugaan tindak penganiayaan terjadi di Kantor Dikjar Palasa di Kecamatan Palasa, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Rabu (29/4/2026). Seorang kepala perpustakaan berinisial MA melaporkan oknum kepala sekolah di salah satu Sekola Dasar (SD) di Desa Ulatan berinisial RA ke pihak kepolisian.

Peristiwa tersebut terjadi saat MA menghadiri kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh pustakawan Kabupaten Parigi Moutong di Kantor Dikjar Kecamatan Palasa. Insiden diduga terjadi di tengah berlangsungnya kegiatan.

MA mengungkapkan, dirinya tidak menyangka akan mengalami kejadian tersebut saat mengikuti kegiatan resmi.

“Saat saya menghadiri sosialisasi di kantor Dikjar Palasa, di pertengahan acara tiba-tiba dari arah belakang terlapor mencakar pipi kiri saya,” ujar MA dalam keterangannya.

Ia menambahkan, setelah mengalami kejadian itu dirinya langsung berusaha menyelamatkan diri.

“Begitu mendapat perlakuan itu, saya langsung lari untuk menghindari hal yang lebih buruk,” katanya.

MA saat menunjukkan bekas luka akibat dugaan penganiayaan dari RA. Foto : ZonaSulawesi.id.

Atas kejadian tersebut, MA melaporkan dugaan penganiayaan ke Polsek Tomini. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/15/IV/2026/SPKT/POLSEK TOMINI/POLRES PARIGI MOUTONG/POLDA SULAWESI TENGAH.

Kasus ini dilaporkan berdasarkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1). Peristiwa disebut terjadi di Jalan Trans Sulawesi, Desa Palasa Tengah, sekitar pukul 09.30 WITA.

Usai membuat laporan, MA juga menjalani visum di Puskesmas Palasa. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya bekas cakaran di bagian pipi kanan korban.

“Saya berharap kasus ini dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup MA.

Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap kronologi lengkap serta motif dari dugaan penganiayaan tersebut.