Parigi Moutong, Zona Sulawesi – Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Desa Ogoansam, Kecamatan Palasa, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menetapkan 922 Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di desa tersebut.
“Kami mengambil data DPT pada Pilgub (Pemilihan Gubernur) tahun lalu sejumlah 930 DPT (Daftar Pemilih Tetap) di Desa Ogoansam. Namun yang ditetapkan sebanyak 922 DPS karena ada kekurang 8 pemilih diakibatkan meninggal dunia,”ucap Ketua P2KD Desa Ogoansam, Ibrahim dalam pembahasan DPS di Balai Desa Ogoansam,Jumat (8/4/2022).
Ia menerangkan, bahwa sejak 8-14 April 2022 masuk dalam tahapan penetapan DPS yang selanjutnya data DPS itu akan di sebar ke sejumlah dusun dan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Ogoansam.
Sementara untuk tahapan perbaikan DPS akan dilakukan selama 3 hari setelah pengumuman DPS yakni pada 14-16 April 2022.
Adapun syarat sebagai pemilih adalah :
- Terdaftar secara sah sebagai penduduk desa yang bersangkutan, sekurang-kurangnya 6 bulan tidak terputus-putus
- Sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah menikah
- Tidak terganggu jiwa
- Tidak berstatus sebagai TNI dan atau Polri
- Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
- Tidak sedang menjalani hukuman pidana atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
- Tidak pernah terlibat baik langsungmaupun tidak langsung dalam suatu kegiatan menghianati Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasrkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 seperti Gerakan separatis, Gerakan inskontitusional untuk mengubah Dasar Negara dan melanggar Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kecuali ditentukan lain oleh Peraturan perundang-undangan
- Seorang pemilih hanya di daftar satu kali dalam daftar pemilih
- Seorang yang telah terdaftar dalam DPT, ternyata tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih sebagaimana dimaksud pada poin 1 yang bersangkutan tidak memenuhi syarat sebagai pemilih.
Bulan Ramadhan jadi Momen Bupati dan Anleg Parimo Pererat Silahturahmi
Ketua BPD Ogoansam, Bashori mengatakan, DPS merupakan penentuan jumlah banyak atau sedikit hak pilih yang ada di Desa Ogoansam. Sehingga, dirinya menghimbau kepada seluruh Kepala Dusun di Desa Ogoansam perlu teliti terhadapa warganya. Karena, kata dia, jangan sampai yang sudah tercatat namanya tidak datang memilih.
“Kepala Dusun di masing-masing tempat dapat memberikan informasi kepada warganya agar pelaksanaan Pilkades di desa kita berjalan lancar, semua pengurus yang ada, baik P2KD diharapkan bisa bekerjasama sama untuk memberikan motifasi kepada masyarakat atau calon-calon Kades,”sebutnya.
Bashori mengungkapkan, dari rumor yang beredar di masyarakat, diketahui yang akan mencalonkan Kades di Desa Ogoansam ada 3 orang yaitu incumbent, Musrif Lihawa, Muhammad, dan Imran Dg Gumara.






