Scroll Untuk Membaca Artikel
ZONA Parigi Moutong

Pemdes Ogoansam Dampingi Masyarakat Terima Program Sembako dari Kemensos

748
×

Pemdes Ogoansam Dampingi Masyarakat Terima Program Sembako dari Kemensos

Sebarkan artikel ini
Pemdes Ogoansam saat mendampingi masyarakat untuk pencairan Bansos di Kantor Pos Kecamatan Palasa. Foto : Zona Sulawesi

Parigi Moutong, Zona Sulawesi – Pemerintah Desa (Pemdes) Ogoansam melakukan pendampingan kepada masyarakatnya agar menerima bantuan program sembako dari Kementrian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.

Sekretaris Desa (Sekdes) Ogoansam, Ofan mengatakan, sebanyak 43 orang yang mendapatkan bantuan tersebut.

“Penerima program bantuan sosial Kemensos ada sebanyak 43 orang,”ucap Ofan saat mendampingi masyarakatnya di Kantor Pos Kecamatan Palasa, Minggu (27/02/2022).

Ofan menjelaskan, pada Februari saat ini merupakan penyaluran gelombang pertama yang diterima masyarakat.

“Bantuan ini tahun ke dua, setelah ada beberapa orang menerima bantuan yang sama di tahun kemarin,”jelasnya.

Baca juga : FC Bao Jr Runner Up di Piala Dede Cup I, Pemdes Ogoansam Dorong Pembinaan Pemain Sepakbola Usia Dini

Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Ogoansam, Musrip Lihawa mengungkapkan, puluhan warga yang menerima program bantuan itu berdasarkan kriteria dari ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Namun, kata Musrip yang terpenting adalah semua penerima telah terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos. Sebab, bagi warga Desa Ogoansam yang telah terdaftar namanya dalam DTKS berhak menerima berbagai jenis Bansos dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah di mana warga tersebut tinggal.

“Kalau dari kriteria, mereka adalah penerima yang memang layak dinilai dari segi faktor ekonomi, dan pastinya mereka telah terdata di DTKS Kemensos,”ujarnya.

Musrip menerangkan, Bansos yang diterima berupa uang tunai yang nantinya akan di belanjakan untuk keperluan rumah tangga bagi masyarakat penerima.

“Namun ada 3 hal pengecualian dari isi surat pemberitahuan tersebut. Bahwa bagi masyarakat penerima dilarang untuk dipergunakan membeli rokok, minuman keras dan juga narkotika,”imbuhnya.

banner 970x250