Scroll Untuk Membaca Artikel
ZONA Parigi Moutong

Pemdes Ogoansam Kawal Pencairan Bansos di Kantor Pos Palasa

1725
×

Pemdes Ogoansam Kawal Pencairan Bansos di Kantor Pos Palasa

Sebarkan artikel ini
Bendahara Desa Ogoansam, Andri Wahyudi Derek sata mengawal pencairan Bansos di Kantor Pos Palasa. Foto : Istimewa

Parigi Moutong, Zona Sulawesi – Pemerintah Desa (Pemdes) Ogoansam mengawal proses pencairan Bantuan Sosial atau Bansos yang diterima 111 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kantor Pos Palasa, Desa Palasa Tangki, Kecamatan Palasa, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo),  Sabtu (26/11/2022).

Bantuan itu berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM, BPNT Sembako, dan Program Keluarga Harapan (PKH) yang bertujuan untuk melindungi daya beli masyarakat prasejahtera akibat tekanan berbagai kenaikan harga secara global

“BLT BBM, Sembako/BPNT dan PKH disalurkan sekaligus kepada  KPM dari Desa Ogoansam di Kantor Pos Palasa,” kata Bendahara Desa Ogoansam, Andri Wahyudi Derek kepada Zona Sulawesi, Senin (28/11/2022).

Menurutnya, setiap KPM ada yang menerima bantuan berbeda. Juga terdapat KPM yang menerima tiga bantuan sekaligus.

“Masing-masing penerima berbeda yang diterima, ada yang cuma terima BPNT dan BLT BBM saja dan ada yang ketiga-tiganya dapat yakni BBM BPNT dan PKH,” ujarnya

Andri memastikan, KPM yang menerima bantuan terdata di DTKS sehingga penerima merupakan warga yang memiliki ekonomi kuran mampu.

“Yang pasti penerima ini adalah mereka yang masuk dalam data DTKS, yang berlatar belakang ekonominya kurang mampu sesuai dengan kriteria yang dikeluarkan oleh Kementrian Sosial,” jelasnya.

Pemdes Ogoansam mengharapkan, bantuan yang telah diterima oleh KPM dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan rumah tangga mereka. Dan membelanjakan uang itu untuk kelengkapan alat sekolah anak.

“Yang menjadi harapan kami sebagai pemdes agar supaya bantuan ini dapat dimanfaatkan untuk kebetuhan yang mendasar. Dibelanjakan untuk keperluan dapur dan anak sekolah. Tidak untuk disalah gunakan kepada hal-hal yang tidak bermanfaat apalagi sampai di belanjakan untuk sesuatu yang dilarang, miras atau dan sebagainya,” tutupnya.

Baca juga : Munas KAHMI, Politikus Dominasi Presidium Periode 2022-2027