Scroll Untuk Membaca Artikel
ZONA DesaZONA Parigi Moutong

PMD Parigi Moutong Sudah Tangani Laporan Masyarakat, Minhar : Kades Palasa Tengah Tidak Melanggar

1922
×

PMD Parigi Moutong Sudah Tangani Laporan Masyarakat, Minhar : Kades Palasa Tengah Tidak Melanggar

Sebarkan artikel ini
Kabid Pemerintah Desa, PMD Parigi Moutong,Minhar : Foto : Pribadi.

Parigi Moutong, Zona Sulawesi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Parigi Moutong memberikan tanggapan terkait laporan sejumlah masyarakat soal dugaan perbuatan tindakan asusila yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Palasa Tengah, Asalin Andiana.

Sebelumnya, dalam menindaklanjuti laporan itu, PMD Parigi Moutong telah memanggil Kades Palasa Tengah untuk memberikan keterangan.

“Kami sudah undang dan minta keterangan dari pihak bersangkutan (Kades Palasa Tengah). Kemudian sudah ada berita acara terkait kasus ini,” ujar Kepala Bidang Pemerintah Desa, Minhar saag dihubungi melalui telepon, Sabtu (8/6/2024).

Laporan yang dilayangkan kepada PMD Parigi Moutong tidak dikuatkan dengan bukti serta keterangan saksi yang dapat di pertanggungjawabkan. Padahal, persoalan ini pun sudah di tanggani Pemerintah Kecamatan Palasa.

Bahkan, proses mediasi yang dilakukan, baik di tingkat kecamatan hingga kabupaten telah dibuatkan berita acara sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Kemarin sudah kita mediasi dan buatkan berita acara itu. Jadi terkait tindak lanjut pemerintah daerah dan Kecamatan sudah kita lalui tahapan-tahapannya,” ucapnya.

Dari hasil penanganan tersebut, Minhar menegaskan, bahwa Kades Palasa Tengah tidak melakukan pelanggaran.

“Jadi pak kades (Palasa Tengah) ini tidak melanggar,” tegasnya.

Apalagi, menurutnya, tidak terdapat saksi dari pihak kedua sekaitan dengan laporan dugaan perbuatan tindakan asusila yang dilakukan Kades Palasa Tengah terhadap stafnya berinisial S.

Minhar kembali menekankan, setelah berbagai mediasi telah dilakukan, maka Kades Palasa Tengah tidak bersalah. Ditambah lagi, Komisi 1 DPRD Parigi Moutong sudah turun untuk mengevaluasi penanganan kasus tersebut.

“Karena kita sudah lakukan beberapa tahapan proses media, bahwa yang bersangkutan tidak bersalah dan PMD sudah mediasi dituangkan dalam berita acara bahkan komisi 1 DPRD Parigi Moutong sudah turun,” ujar Minhar.

Oleh karena itu, ia menyatakan Kades Palasa Tengah kiranya dapat tampil di depan umum. Khususnya memberikan penjelasan soal issu terhadap dirinya.

“Ya harusnya itu pemerintah desa dalam hal ini kepala desa tampil di depan umum kalau perlu menjelaskan secara detail terkait dengan permasalahan itu supaya tidak ada anggapan lagi bahwa pihak Kecamatan tidak proses dan pihak PMD juga begitu bahkan komisi 1 DPRD Parigi Moutong,” tutur Minhar.

Sebab, menurut Minhar, permasalahan ini lebih erat antara kedua belah pihak. Artinya ada pihak pertama dan pihak kedua. Lebih kepada urusan secara individu.

“Tidak perlu takut sebenarnya. Ini kan permasalahan perorangan atau kedua belah pihak. Ini lebih kenpersoalan probadi,” terangnya.

Minhar juga turut menyarankan Kades Palasa Tengah kedepannya untuk melakukan pendekatan secara persuasif terhadap masyarakat dan dapat merangkul masyarakat untuk bersama-sama membangun desa.

“Kiranya ke depan Kades dalam melakukan dalam menjalankan roda pemerintahan itu lebih melakukan pendekatan secara persuasif terhadap masyarakat dengan tujuan masyarakatnya bisa dia rangkul dan sama-sama membangun desa,” tutup Minhar.

Baca juga : Ini Klarifikasi Kades Palasa Tengah