Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 970x250
ZONA KriminalZONA Sigi

Polisi Tangkap Pria Simpan Sabu 0,95 Gram

180
×

Polisi Tangkap Pria Simpan Sabu 0,95 Gram

Sebarkan artikel ini
RH (24) warga Desa Kalukubula Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Foto : Istimewa

Sigi, Zona Sulawesi – Satuan Narkoba Polres Sigi kembali mengamankan satu orang pria berinisial RH berusia 24 tahun yang merupakan warga Desa Kalukubula Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Kamis (5/1/2023).

Kasat Narkoba Polres Sigi AKP Janni Sagala menjelaskan, terduga pelaku disergap di salah satu rumah warga di Desa Kalukubula yang dimiliki oleh pria berinisial RL pada Kamis 5 Januari 2023 sekitar pukul 14.00 wita, sementara pemilik rumah tidak berada di tempat saat penyergapan dilakukan.

Dari penyergapan tersebut  polisi berhasil mengamankan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu.

“Satu paket plastik bening yang berisi kristal putih ini dengan berat bruto 0,95 gram diamankan bersama pelaku serta sejumlah barang bukti lainnya seperti 1 buah sendok Sabhu terbuat dari pipet, 1 buah timbangan digital dan uang tunai Rp.285.000,” ungkap AKP J.Sagala, Jumat (6/1/2023).

Penyergapan RH itu, kata dia, berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu di sekitar tempat ia disergap. Dari informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku dapat ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Sigi.

“Saat ini pelaku bersama barang buktinya sudah kami amankan di Polres Sigi untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut dan untuk pemilik rumat tempat penyergapan yakni Lk. RL sedang dalam pencarian petugas,” pungkas AKP J. Sagala.*

Baca juga : Geger Penemuan Bayi Perempuan di Desa Balongga, Polisi Laukan Olah TKP