Scroll Untuk Membaca Artikel

ZONA KriminalZONA Sigi

Polsek Marawola Amankan 79 Bungkus Cap Tikus

125
×

Polsek Marawola Amankan 79 Bungkus Cap Tikus

Sebarkan artikel ini
Polsek Marawola saat mengamankan 79 bungkus Cap Tikus. Foto : Humas Polres Sigi

Sigi, Zona Sulawesi – Kepolisian Sektor (Polsek) Marawola kembali mengamankan puluhqn liter minuman keras (Miras) jenis cap tikus yang beredar di wilayah hukum Polsek tersebut. pada sabtu (29/01/2022).

Sebanyak 79 bungkus cap tikus yang dikemas dan siap di pasarkan di rumah milik JN (58) di Dusun 03 Desa Sibedi, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, berhasil diamankan petugas.

Kapolsek Marawola, AKP Abdul Azis menjelaskan, penggerebekan rumah JN tempat berjualan cap tikus itu berawal dari laporan masyarakat yang resah terkait peredaran minuman keras di desa Sibedi.

“Langsung kami tindak lanjuti laporan tersebut dan didatangi. Benar menjual miras jenis cap tikus,”ucapnya.

Mantan Kapolsek Kulawi itu juga mengatakan, cap tikus tersebut di sita dan langsung di amankan ke kantornya untuk di serahkan ke Polres Sigi dan nantinya akan dimusnahkan.

Baca juga : WIA Parimo Lantik Pengurus Kecamatan Palasa, Injesari : Aktifkan Kembali Pengurus di Pegunungan

Penjualan cap tikus, menurut AKP Abdul Azis sudah sering dilakukan oleh JN yang membuat masyarakat sekitar resah. Oleh karena itu, petugas menghimbau kepada masyarakat agar mau bekerja sama dalam memberantas miras di wilayah hukum Polres Sigi.

“Laporkan saja, agar segera bisa kita tindak,”tegasnya.

“Meski peredaran miras hanya di jerat dengan pasal tindak pidana ringan, tetapi efek dari minuman keras itu sendiri dapat memicu tindak kriminal lainnya. Minuman keras merupakan satu dari penyebab tindak kejahatan, makanya kami berantas,”tutupnya.***