PARIMO, ZonaSulawesi.id – Suasana rapat pembahasan tambang ilegal (PETI) di ruang rapat Bupati Parigi Moutong, Senin (20/10/2025), mendadak tegang. Pasalnya, Wakil Bupati Abdul Sahid meminta seluruh wartawan yang sudah berada di dalam ruangan untuk keluar, sebelum rapat dimulai.
Padahal, agenda rapat tersebut telah terjadwal resmi dalam agenda kegiatan Pemerintah Daerah yang dibagikan oleh Kabag Prokopim, Sri Nurahma, melalui grup WhatsApp Presroom Parigi Moutong. Artinya, kegiatan itu bukan rapat tertutup.
Sejumlah wartawan dari Tribun, The Opini, Zenta Inovasi, Bawa Info, dan Seruan Rakyat yang hadir sejak pagi pun terpaksa meninggalkan ruangan atas perintah langsung Wakil Bupati. Kejadian itu terjadi sekitar pukul 10.45 WITA, sesaat sebelum rapat dimulai.
Namun, kejanggalan tidak berhenti di situ. Surat undangan rapat yang beredar dengan nomor 0001.5/8246/BAG Umum juga menimbulkan tanda tanya. Dalam surat tersebut, tertera tanggal yang salah, yakni 19 November 2024, meski rapat berlangsung pada 20 Oktober 2025.
Isi surat menyebutkan, rapat itu merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya pada 15 Oktober 2025 terkait aktivitas tambang ilegal di Desa Kayu Boko, Kecamatan Parigi Barat. Surat tersebut ditandatangani oleh Wakil Bupati Abdul Sahid dan distempel resmi Pemerintah Daerah.
Menariknya, dalam lampiran daftar undangan yang mencapai 45 nama, terdapat nama Ibrahim Kulas, S.Pd, yang diketahui merupakan guru PNS aktif. Hal ini semakin menambah sorotan terhadap transparansi dan kejelasan peserta rapat yang disebut melibatkan sejumlah pelaku tambang dan OPD teknis.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Daerah terkait alasan rapat tersebut digelar tertutup, maupun keabsahan surat undangan yang beredar.






