Morowali Utara, ZonaSulawesi.id — Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah mendampingi masyarakat Desa Lee dalam kegiatan inventarisasi empat bidang tanah yang telah dimenangkan melalui putusan berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, (12/02/2026), mulai pukul 09.00 WITA hingga 16.00 WITA, bertempat di Desa Lee, Kecamatan Mori Atas, Kabupaten Morowali Utara.
Inventarisasi dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satgas PKA Sulteng, Kantor Pertanahan (Kantah) Morowali Utara, serta Pemerintah Desa Lee. Kantah Morowali Utara melalui Seksi 5 menurunkan tiga orang juru ukur untuk memastikan titik koordinat, batas, dan kondisi objek tanah sesuai dengan amar putusan pengadilan.
Empat bidang tanah yang diinventarisasi merupakan milik warga Desa Lee yang sebelumnya mengajukan gugatan, yakni Maxigalemba Balebu, Patmos Salarupa, Toronei Powani, dan Irlan Oruwo. Gugatan tersebut dimenangkan hingga tingkat Peninjauan Kembali melalui Putusan Nomor 120 PK/TUN/2021 tanggal 9 September 2021.
Sekitar pukul 10.00 WITA, tim tiba di lokasi pertama untuk mengambil titik koordinat lahan milik Toronei Powani di area persawahan Kabomba. Selanjutnya pukul 11.25 WITA, tim bergerak ke lokasi kedua untuk pengambilan titik lahan milik Irlan Oruwo, juga di wilayah sawah Kabomba.
Pada pukul 12.45 WITA, tim melakukan pengukuran di lokasi ketiga, yakni tanah rumah dan pekarangan milik Maxigalemba Balebu. Kemudian pukul 13.40 WITA, inventarisasi dilanjutkan ke lokasi keempat milik Patmos Salarupa di wilayah Wakalipu.
Setelah seluruh tahapan lapangan selesai, kegiatan dilanjutkan dengan rapat koordinasi di Kantor Desa Lee yang dihadiri Satgas PKA Sulteng, Pemerintah Desa Lee, BPD Lee, Kantah Morowali Utara, perwakilan masyarakat, serta para pemilik lahan.
Maxigalemba Balebu menyampaikan bahwa pihaknya masih menyimpan keraguan terhadap BPN akibat pengalaman masa lalu terkait penerbitan sertipikat HGU di atas lahan milik masyarakat Desa Lee. Namun, ia berharap kehadiran Satgas PKA yang didukung Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dapat membawa keadilan dan kepastian hukum.
“Kami berharap dengan perhatian pemerintah, khususnya melalui Satgas PKA, konflik agraria yang sudah berlangsung lama ini bisa benar-benar menemukan penyelesaian yang adil,” ujarnya.
Kepala Desa Lee, Trisno P. Dumpele, menjelaskan bahwa inventarisasi tersebut merupakan tindak lanjut hasil rapat fasilitasi lanjutan penyelesaian konflik agraria antara masyarakat Desa Lee dan PT SPN, serta pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkrah.
Ia menegaskan, kegiatan ini bertujuan memastikan letak, batas, dan kondisi objek tanah yang selama ini dikuasai serta dikelola masyarakat. Pemerintah Desa bersama masyarakat berharap agar bidang-bidang tanah yang saat ini dimanfaatkan sebagai kebun, sawah, maupun bentuk pemanfaatan lainnya dapat segera ditinjau kembali oleh pihak berwenang guna memperoleh kepastian hukum yang jelas.
Sementara itu, Koordinator Advokasi Satgas PKA Sulteng, Noval A. Saputra, menyatakan bahwa pendampingan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah dimenangkan masyarakat sejak tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara Palu hingga kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung.
Ia menjelaskan, dalam perkara tersebut masyarakat bertindak sebagai penggugat, Kantah Morowali Utara sebagai tergugat, serta PT SPN sebagai tergugat intervensi. Langkah inventarisasi ini menjadi bagian awal pelaksanaan putusan inkrah demi mewujudkan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Menurutnya, penyelesaian konflik agraria tersebut juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
“Gubernur Sulawesi Tengah mendukung penuh penyelesaian konflik agraria, khususnya yang terjadi di Desa Lee. Kami berharap ini menjadi langkah konkret menuju resolusi konflik yang berkepanjangan,” tutupnya.






