Scroll Untuk Membaca Artikel
Uncategorized

Wabup Parimo Bantah Intervensi Pencairan Dana Gedung Perpustakaan

1420
×

Wabup Parimo Bantah Intervensi Pencairan Dana Gedung Perpustakaan

Sebarkan artikel ini
Wakil Bupati Parigi Moutong, H. Abdul Sahid, Bantah isu Intervensi Pencairan Dana Gedung Perpustakaan, Foto: ZS

PARIMO, ZonaSulawesi.id – Wakil Bupati Parigi Moutong, H. Abdul Sahid, membantah tudingan bahwa dirinya melakukan intervensi dalam proses pencairan dana pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah.

 

“Tidak benar,” tegas Wakil Bupati saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Minggu, 30 November 2025.

 

Ia menyampaikan, apa yang telah disampaikan Stenly selaku kontraktor atau penyedia dalam konferensi pers beberapa waktu lalu sudah sesuai fakta di lapangan.

 

“Penyedianya atau kontraktornya sudah berbicara di beberapa media. Seperti itu kenyataannya,” ujar Wabup.

 

Sebelumnya diberitakan, pelaksana proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan, Stenly, mengaku menemui Wakil Bupati Abdul Sahid karena merasa dipersulit oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sakti Lasimpara.

 

Menurut dia, setiap kali akan melakukan pencairan per termin, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (Dispusarda) Parimo tersebut sulit ditemui untuk menandatangani berkas pencairan dana pekerjaan yang dilaksanakan CV Arawan.

 

“Kontrak tanggal 19 Mei, tapi uang muka baru cair 11 Juni. Padahal, aturan setelah kontrak maksimal tujuh hari sudah bisa keluar. Kenapa lambat? Karena minta tanda tangan Pak Sakti agak susah—dicari menghindar, setengah mati, ditolak terus. Akhirnya saya maju ke pimpinan daerah, saya mau minta tolong ke siapa lagi?” ujar Stenly dalam konferensi pers bersama Pelaksana Lapangan, Ari Anggoro, Sabtu, 29 November 2025.

 

Ia menegaskan, langkah menemui pimpinan daerah dilakukan secara profesional semata karena merasa terhambat dalam proses pencairan dana per termin.

 

“Saya hanya minta hak kami. Tidak ada intervensi apa pun. Saya ke Bupati dan Wabup untuk mempercepat uang muka karena kami bekerja dengan baik,” tambahnya.

 

Sebelumnya, media ini juga memuat pernyataan PPK Sakti Lasimpara yang menduga adanya intervensi dari Wakil Bupati dalam setiap proses pencairan dana proyek gedung senilai Rp8,7 miliar tersebut, mulai dari termin pertama hingga ketiga. Sakti menyebut, Wabup beberapa kali meminta pencairan segera dilakukan meskipun progres pekerjaan CV Arawan belum mencapai bobot yang disyaratkan.

 

Menurutnya, dugaan intervensi itu terjadi karena adanya kedekatan pihak pelaksana dengan pimpinan daerah.

 

“Kalau menurut saya, murni dari Wakil Bupati. Karena termin pertama saja kami sudah diintervensi,” ungkap Sakti Lasimpara di Parigi, Jumat, 28 November 2025.