Palu, ZonaSulawesi.id — Lima bulan setelah mencuatnya dugaan kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak kandung kakak beradik di Desa Pakuli Utara, Kecamatan Gumbasa, Kabupaten Sigi, hingga kini belum terlihat adanya kemajuan berarti dalam proses penanganan hukum. Kondisi ini memicu keprihatinan mendalam dari Yayasan Sikola Mombine, lembaga yang selama ini konsisten mengadvokasi isu perlindungan perempuan dan anak di Sulawesi Tengah.
“Kami sangat menyesalkan lambatnya proses penanganan kasus ini. Sudah lima bulan berlalu, namun belum ada kepastian hukum bagi korban maupun keluarganya. Ini bentuk nyata ketidakadilan bagi anak-anak korban kekerasan seksual,” tegas Direktur Yayasan Sikola Mombine, Nur Safitri Lasibani, S.IP.
Kasus ini terungkap ketika korban termuda berinisial NQP (6 tahun 5 bulan) mengalami demam tinggi disertai infeksi pada area kemaluan. Kondisi tersebut menimbulkan kecurigaan orang tua atau wali, hingga akhirnya melalui pemeriksaan dan wawancara dengan korban, terindikasi adanya dugaan kekerasan seksual. Hasil penelusuran mengarah pada dugaan pelaku yang masih memiliki hubungan keluarga dekat paman dan kakek kandung korban sehingga kasus ini termasuk dalam kategori inses.
Menurut catatan Yayasan Sikola Mombine, laporan resmi kasus tersebut telah disampaikan ke pihak kepolisian pada Mei 2025. Namun, hingga awal November 2025, belum ada kejelasan mengenai hasil penyelidikan, penetapan tersangka, maupun langkah perlindungan psikologis yang memadai bagi para korban.
Yayasan menilai, lambannya proses hukum berpotensi memperburuk kondisi psikologis anak-anak korban sekaligus menggerus kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, aparat penegak hukum wajib memberikan penanganan yang cepat, ramah anak, dan berperspektif korban.
“Lambannya penanganan ini bukan hanya bentuk kelalaian, tetapi juga memperpanjang penderitaan korban dan keluarganya,” tambah Nur Safitri. “Kami mendesak Polda Sulawesi Tengah agar segera mempercepat proses penyelidikan dan menindak tegas pelaku kekerasan seksual terhadap tiga anak di Pakuli Utara. Keadilan bagi anak-anak korban tidak boleh ditunda.”
Selain mendesak percepatan penanganan kasus, Yayasan Sikola Mombine juga mendorong keterlibatan aktif berbagai pihak, termasuk Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi dan Kabupaten Sigi, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Langkah ini penting untuk memastikan terpenuhinya hak-hak korban, mulai dari pendampingan hukum, rehabilitasi psikologis, hingga jaminan keamanan.
“Keadilan bagi korban kekerasan seksual tidak boleh menunggu. Semakin lama kasus ini dibiarkan tanpa kepastian, semakin dalam luka yang mereka rasakan. Anak-anak korban berhak atas perlindungan dan pemulihan penuh dari negara,” tegas pernyataan resmi Sikola Mombine.
Melalui pernyataan ini, lembaga tersebut berharap aparat penegak hukum menunjukkan komitmen nyata dalam menegakkan keadilan tanpa pandang bulu, serta memastikan setiap anak di bawah umur mendapatkan perlindungan yang seharusnya.
Perlu diketahui, Yayasan Sikola Mombine merupakan lembaga nirlaba yang berdiri di Sulawesi Tengah sejak tahun 2001. Berfokus pada pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, serta advokasi kebijakan publik berkeadilan gender, lembaga ini aktif memberikan pendampingan bagi korban kekerasan dan mendorong perubahan sosial yang berpihak pada kelompok rentan.






