Palu, Zona Sulawesi – Yayan Lembaga Konsumen (YLK) Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan sosialisasi Undang-Undang (UU) Konsumen kepada insan media dan mahasiswa dari berbagai universitas dan perguruan tinggi di Kota Palu sebagai bentuk edukasi.
Kegiatan itu dihadiri langsung oleh Kadis Perindag Sulteng, Richard Arnaldo dan Ketua YLK Sulteng, Salman Hadiyanto sebagai narasumber, serta jajaran Disperindag Sulteng, bertempat di Cafe Tungku, Jalan Moh. Yamin, Kota Palu, Senin (25/10/2021).
Ketua YLK Sulteng, Salman mengatakan, sosialisasi UU Konsumen kepada media dan mahasiswa menjadi prioritas utama. Sebab, menurutnya, media dan mahasiswa memiliki peran penting dalam menyampaikan edukasi kepada seluruh lapisan masyarakat.
Bahkan, kata dia, media dan mahasiswa juga merupakan konsumen yang perlu memiliki pengetahuan atas hak-haknya.
Salman menerangkan, sampai saat ini pihaknya telah menerima ratusan pengaduan dari konsumen. Dan semua aduan tersebut dapat diselesaikan melalui mediasi.
“Jumlah pengaduan konsumen ke YLK Sulteng sampai tadi berjumlah 527. Alhamdulillah dari 527 selesai semua lewat mediasi,”ucap Salman dalam sambutannya.
Dari 527 pengaduan itu, yang paling dominan dilaporkan konsumen kepada YLK Sulteng adalah leasing.
“Menempati urutan pertama yaitu urusan kendaraan atau leasing hampir ratusan pengaduan,” sebutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kadis Perindag Sulteng, Richard Arnaldo mengungkapkan, salah satu peran dari Disperindag adalah perlindungan terhadap konsumen.
Olehnya itu, bagi Richard sosialisasi UU Konsumen sangat penting agar para konsumen bisa mengetahui apa saja yang menjadi haknya.
Ia juga memberikan apresiasi atas sosialisasi yang dilakukan YLK Sulteng dalam bentuk diskusi tersebut.
“Maka dalam memberikan sosialisasi dan edukasi kepada konsumen, harus melalui YLK. Dan saya merasa terbantukan dengan kehadiran YLK,”ujarnya
Richar menjelaskan, tidak jarang konsumen yang belum mengetahui hak-haknya dalam bertransaksi. Bahkan, ketika mendapat sesuatu yang tidak sesuai ekspektasi, maka konsumen hanya menerima saja.
“Misalnya seperti standar handphone yang harus bisa dipakai menelpon, memiliki nada dering dan lainnya. Kadang konsumen ketika handphone tidak berfungsi tidak mau kasih tau. Tidak mau ngadu kepada pedagang. Mungkin karena ikhlas atau tidak mau berurusan panjang, padahal itu haknya dia,”jelasnya.
“Tidak boleh. Karena itu harus diperbaiki, karena tanggungjawab dari pedagang itu diharuskan karena hak sebagai konsumen,”lanjutnya.
Sosialisasi UU Konsumen, menurutnya sangat penting, baik melalui media ataupun mahasiswa yang bisa memberitahukan kepada teman-teman mereka.
“Jadi kita harus menjadi konsumen yang pintar, kami harapkan teman-teman bisa mensosialisasikan ini,”pungkasnya.
(SFL/DAL)






