Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 970x250
DaerahZONA Parigi Moutong

P2KD Yang Tidak Netral Dapat Diberhentikan

137
×

P2KD Yang Tidak Netral Dapat Diberhentikan

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang (Kabid) Pemerintah Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Agus Salim. Foto: ISTIMEWA

Parigi Moutong, Zona Sulawesi – Kepala Bidang (Kabid) Pemerintah Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Agus Salim menyebut bagi Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) yang tidak netral atau memihak salah satu kandidat dapat diberhentikan.

“Sanksinya diberhentikan,”ucap Agus Salim saat dihubungi Zona Sulawesi, Sabtu (9/4/2022).

Hal itu berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Parigi Moutong Nomor 47 tahun 2021, dalam paragraf 2 tentang tugas dan kewajiban panitia pemilihan, pada pasal 13 huruf b poin 1, bahwa kewajiban P2KD bersifat mandiri dan tidak memihak.

Baca juga: P2KD Desa Ogoansam Tetapkan 922 DPS Pilkades

Selain itu, kata Agus Salim, P2KD menyampaikan laporan setiap tahapan pelaksanaan pemilihan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan tembusan camat.

“P2KD juga perlu mempertanggungjawabkan penggunaan biaya pemilihan kepala desa kepada BPD dan kepala desa guna dilanjutkan kepada bupati melalui camat dan melaksanakan rekomendasi P2KD tingkat kabupaten,”ujarnya.

Agus Salim juga menghimbau agar P2KD dapat menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Tentunya, jalankan tugas dengan sebaik-baiknya dengan selalu berpedoman kepada regulasi atau aturan-aturan yang mengatur tentang P2KD terkait Pilkades serentak,”terangnya.

Perhelatan Pilkades akan diselenggarakan oleh 97 desa di Kabupaten Parimo pada 27 Juni 2022.