Scroll Untuk Membaca Artikel
ZONA Parigi Moutong

Aneh! Dugaan Gratifikasi Proyek Jalan Rp500 Juta di Parimo Belum Juga Seret Tersangka

273
×

Aneh! Dugaan Gratifikasi Proyek Jalan Rp500 Juta di Parimo Belum Juga Seret Tersangka

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gratifikasi, Foto: joglosemar news

PARIMO, ZonaSulawesi.id – Dugaan kasus gratifikasi senilai Rp500 juta yang menyeret nama mantan Kepala Dinas PUPRP Parigi Moutong, Hendra Bangsawan, dan rekanan Iskam Lasarika, kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, hingga kini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah belum menetapkan tersangka, meski dana tersebut telah disita dan disebut dalam temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.

 

Dana ratusan juta rupiah itu sebelumnya diketahui mengendap hampir satu tahun di Kas Daerah Pemkab Parigi Moutong, sebelum akhirnya menjadi sitaan Kejati Sulteng.

 

Yang membuat janggal, meski kasus dugaan kerugian negara miliaran rupiah pada tiga proyek peningkatan jalan di Parigi Moutong sudah menyeret sejumlah tersangka, namun perkara dugaan gratifikasi Rp500 juta ini belum juga ada kejelasan hukum.

 

Dalam LHP BPK, disebutkan bahwa Direktur CV RNM, Iskam Lasarika, mengaku telah menyetorkan Rp620 juta kepada Hendra Bangsawan, setelah sebelumnya menerima bocoran file HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dari Hendra—yang saat itu menjabat sebagai Kadis PUPRP. File tersebut diduga digunakan untuk memenangkan tender proyek jalan yang diarahkan kepadanya.

 

Keterangan itu turut diperkuat oleh PPK dalam proyek tersebut, yang mengaku bahwa Hendra sempat meminta file HPS dari dirinya.

 

Masih berdasarkan klarifikasi BPK, Hendra Bangsawan akhirnya mengakui telah menerima Rp500 juta dari total Rp620 juta yang disebut disetor oleh Iskam Lasarika.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pihak Kejati Sulteng yang memberikan penjelasan resmi terkait belum adanya penetapan tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi ini. Publik pun kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus yang menyeret nama pejabat daerah tersebut.