Parigi Moutong, Zona Sulawesi – Meningkatnya angka pernikahan usia dini menjadi perhatian penting bagi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).
Seabagaimana dalam Konvensi Hak Anak (KHA) pasal 28 menyatakan bahwa negara-negara peserta mengakui bahwa setiap anak mempunyai hak untuk memperoleh pendidikan, mewujudkan hak tersebut secara bertahap berdasarkan pada kesempatan yang sama.
Plt DP3AP2KB Parigi Moutong, Kartikowati Mengatakan, terdapat beberapa pertimbangan bagi pihaknya memberikan rekomendasi terhadap anak yang berusia dibawah 19 tahun. Seperti anak perempuan yang telah hamil diluar nikah.
“Sebenarnya kami sudah kerjasama dengan Disdikbud (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan). Sekolah tidak bisa memberhentikan anak yang karena hamil itu putus sekolah,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (30/4/2024).
Menurut Kartikowati, usia anak terhitung sejak 0 sampai 19 tahun. Salah satu hak anak yaitu pendidikan.
Ketika seorang anak perempuan telah hamil seharusnya, kata dia, pihak sekolah dapat memberikan cuti setelah anak itu telah melahirkan, sekolah harus menerimanya kembali.
“Misalnya ada anak yang umurnya di bawah 19 tahun hamil dia bisa cuti. Hamil dulu kemudian melahirkan dia berhak melanjutkan dan sekolah harus menerimanya,” ucap Kartikowati.
Sebab, bagi dia, terlepas dari kesalahan yang dilakukannya, anak memiliki hak untuk berjuang mencapai cita-citanya.
“Anak harus terbuka dengan orang tua dan orang tua harus mengayomi dia untuk bersama-sama membantu memikul beban atau masalah ini,” ucapnya.
Meskipun demikian, Kartikowati menegaskan, sebisa mungkin orang tua anak memberikan edukasi untuk mencegah anaknya dari pergaulan bebas.
“Jadi kalau pendampingan ketika mereka meminta rekomendasi wanita kami selalu edukasi seperti itu. Kalau misalnya dia masih sekolah bu tolong kalau dia sudah hamil besar, konsentrasi ke dia saja sampai melahirkan tolong jaga anak yang dilahirkannya dan ibu tolong kalau bisa sekolah lagi,” jelasnya.
Jika terdapat pembullyan di sekolah asal anak itu, maka alternatifnya anak tersebut bisa dipindah sekolahkan. Kartikowati menerangkan, kiranya teman-teman dari anak itu bisa menerimanya kembali di lingkungan sekolah dan guru-guru memberikan edukasi, baik kepada anak itu maupun kepada teman sekolahnya.
“Biasa juga kan dibully kalau bisa sekolah di tempat lain atau beri pembelajaran dan teman-teman di sekolah Dia berasal. Artinya ini sudah terjadi Ayo sama-sama bantu bangkit lagi guru-gurunya juga edukasi ke teman-temannya,” terangnya.
Baca juga : Mohammad Fadli Soroti Angka Pernikahan Dini di Parigi Moutong






