Scroll Untuk Membaca Artikel
ZONA Parigi Moutong

Mohammad Fadli Soroti Angka Pernikahan Dini di Parigi Moutong

2261
×

Mohammad Fadli Soroti Angka Pernikahan Dini di Parigi Moutong

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Mohammaf Fadli. Foto : Pribadi

Parigi Moutong, Zona Sulawesi Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mohammad Fadli menyoroti angka pernikahan usia dini di Kabupaten Parigi Moutong.

Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulawesi Tengah mencatat angka pernikahan usia dini di Kabupaten Parigi Moutong sebesar 57,93 persen dalam rilis Statistik Kesejahteraan Rakyat pada volume 15, 2023.

“Saya pikir pernikahan dini ini terjadi sangat tinggi di Kabupaten Parigi Moutong. Tentu karena beberapa faktor, termasuk karena jumlah penduduk Kabupaten Parigi Moutong lebih tinggi daripada kabupaten tetangga,” kata Fadli saat ditemui di kediamannya, Senin (29/4/2024).

Selain itu, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Parigi Moutong ini menyebutkan, besarnya wilayah pemerintahan menyebabkan pelaksanaan fungsi lembaga terkait kurang maksimal untuk memberikan sosialisasi pernikahan dini.

Bahkan, menurut Fadli, pernikahan dini memiliki konsekuensi meningkatnya angka perceraian yang bermuara terhadap angka kemiskinan. Sebab dalam dalam Undang-undang Nomor 16 pada Pasal 7 Ayat 1 Tahun 2019 tentang Perkawinan, perkawinan hanya diizinkan apabila pria sudah mencapai umur 19 tahun dan wanita sudah berumur 16 tahun.

“Pernikahan dini ini kan berkonsekuensi negatif terhadap tingginya angka perceraian yang ujung-ujungnya angka kemiskinan karena usia kematakan itu sudah menjadi amanat Undang-undang Nomor 16 Pasal 7 Ayat 1 bahwa laki-lasi berusia 19 tahun,” jelasnya.

Ia juga menilai pernikahan dini di bawah usia 19 tahun belum produktif, baik dari aspek psikologi maupun ekonomi. Apalagi, pernikahan dini bisa berdampak terhadap stunting.

Oleh karena itu, Fadli menginginkan kiranya lembaga terkait untuk memaksimalkan sosialisasi kepada masyarakat.

“Solusinya, saya kira lembaha terkait seperti kementerian agama, dan kesra di pemerintahan daerah, termasuk lembaga-lembaga adat. Harus lebih memicu sosialisasi yang secara maksimal dilakukan di masyarakat karena,” ucapnya.

Ia menegaskan, tanpa adanya sosialisasi terkait pernikahan dini kepada masyarakat khususnya remaja, maka pernikahan dini di Kabupaten Parigi Moutong akan terus meningkat. Tentu saja, hal ini karena belum terdapat pengetahuan secara mendalam dan penanganan serius dari lembaga terkait menyoal pernikahan dini.

“Tanpa sosilisasi tentang bahaya pernikahan dini ini tentu pernikahan dini akan terus terjadi dengan presentasi tinggi di daerah kita ini bukan juga karena faktor dengan jumlah penduduk yang tinggi tetapi juga disebabkan pengetahuan orang tua dan anak-anak remaja kita terkait dengan bahaya pernikahan dini dengan usia yang belum matang ini. Ini masih menjadi PR,” tegas Fadli.