Parigi Moutong, Zona Sulawesi – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Parigi Moutong mencatat sebanyak 150 pernikahan anak sejak 2021-2024 di Kabupaten Parigi Moutong.
Data itu terhitung pada 2021 terdapat 46 anak, 2022 sebanyak 51 anak, kemudian di 2023 ada 43 anak. Terakhir 2024 sejumlah 10 anak.
Plt DP3AP2KB Parigi Moutong, Kartikowati mengatakan, ratusan pernikahan anak dibawah usia 19 tahun itu tercatat berdasarkan permintaan rekomendasi dispensasi pernikahan kepada pihaknya.
“Data yang di kami ini adalah data perkawinan anak yang calon pengantinya di bawah 18 tahun yang datang ke kami untuk meminta rekomendasi dispensasi nikah,” katanya saat dijumpai di ruang kerjanya, Selasa, (30/4/2024).
Meski begitu, Kartikowati menjelaskan, DP3AP2KB hanya dapat memberikan rekomendasi dispensasi pernikahan anak. Sebab, kata dia, Pengadilan Agama yang berhak memberikan dispensasi pernikahan anak.
“Jika anak menikah di bawah usia 19 tahun, maka tertolak oleh KUA. Jadi harus mengurus di Kementerian Agama sesuai petunjuk Kementerian PPPA harus ada rekomendasi dari kami,” ujarnya.
Ia menegaskan, sangat melarang pernikahan anak. Hanya saja, beberapa faktor, menjadi pertimbangan tertentu mengharuskan DP3AP2KB memberikan rekomendasi.
Oleh karena itu, Kartikowati mengungkapkan, bahwa data yang di miliki pihaknya sesuai dengan anak yang datang untuk meminta rekomendasi dispensasi pernikahan anak ke Pengadilan Agama.
“Jadi data yang ada di kami sesuai yang datang untuk meminta rekkmendasi dispensasi pernikahan anak,” tandasnya.
Baca juga : DP3AP2KB Parigi Moutong Anak Hamil Tidak Bisa Diberhentikan dari Sekolah






