Scroll Untuk Membaca Artikel
ZONA Parigi Moutong

DPRD Parimo Minta PLN Beri Toleransi Kebijakan Soal Denda Rp700 Juta ke PT. Bintang Mas Putri

178
×

DPRD Parimo Minta PLN Beri Toleransi Kebijakan Soal Denda Rp700 Juta ke PT. Bintang Mas Putri

Sebarkan artikel ini
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Packing House bersama pihak UPT PLN Parigi, Pemerintah Desa Olaya, dan perwakilan perusahaan PT. Bintang Mas Putri. Foto: Ippul

PARIMO, ZonaSulawesi.id – Panitia Kerja (Panja) Packing House Durian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) meminta pihak PLN agar memberikan toleransi atau kebijakan terkait denda sebesar Rp700 juta yang dibebankan kepada perusahaan Packing House PT. Kunpong Buah Parigi yang sekarang berganti menjadi PT. Bintang Mas Putri.

Permintaan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak UPT PLN Parigi, Pemerintah Desa Olaya, dan perwakilan perusahaan PT. Bintang Mas Putri yang digelar di ruang rapat Paripurna DPRD Parimo, Rabu (29/10/25).

Anggota Panja Packing House Durian DPRD Parimo, Sutoyo menjelaskan, permintaan toleransi itu muncul karena mempertimbangkan dengan melihat ratusan masyarakat Parigi Moutong yang melamar kerja di perusahaan packing house tersebut.

“Kami melihat dari sisi kemanusiaan, karena di Packing House itu bisa merekrut ratusan calon pekerja yang nanti akan menggantungkan hidupnya di sana. Jangan sampai usaha dan harapan mereka terhenti hanya karena persoalan denda ini,” ungkapnya.

Terkait dengan denda Rp700 juta itu, Ia mengungkapkan bahwa nominal itu merupakan hasil temuan pelanggaran pemakaian arus listrik yang tidak sesuai berdasarkan aturan PLN yang telah ditetapkan. Namun, pihak UPT PLN Parigi disebut belum mampu menjelaskan secara detail barometer atau dasar perhitungan yang menyebabkan angka denda mencapai sebesar itu.

“Sebagai masyarakat awam, kami menanyakan dasar perhitungan hingga mencapai Rp700 juta, tapi belum ada penjelasan rinci dari pihak PLN,” tambahnya.

Meski begitu, pihak perusahaan packing house ini telah membayar sebagian denda tersebut kurang lebih sekitar Rp450 juta dari total keseluruhan.

Dari hasil RDP tersebut, disepakati bahwa dalam kurun waktu satu minggu, Panja DPRD bersama pemerintah desa dan PT Bintang Mas Putri meminta UPT PLN Parigi untuk segera mengajukan surat permohonan resmi kepada PLN di tingkat Palu, Manado, hingga pusat, serta secara intens melaporkan perkembangan proses pengajuan surat tersebut.

“Mereka meminta waktu satu minggu, dan selama periode itu akan terus menyampaikan progres atau tindak lanjut setiap ada perkembangan dari hasil laporan mereka ke tingkat yang lebih atas,” terangnya.

Penulis: IppulEditor: Saiful