PALU, ZonaSulawesi.id – Perkumpulan Jati Centre secara resmi menyampaikan Surat Permohonan Informasi Publik terkait dokumen tender Pembangunan Pasar Rakyat Bahodopi kepada Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Morowali.
Ketua Jati Centre, Ruslan Husein, menjelaskan, permohonan informasi ini bertujuan sebagai bahan kajian dan riset mengenai tata kelola pemerintahan daerah, khususnya dalam penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Informasi ini penting agar masyarakat maupun badan hukum memiliki data akurat untuk melakukan kontrol sosial, termasuk terkait kualitas pekerjaan, kepatuhan terhadap kontrak, serta ketepatan waktu pelaksanaan proyek,” ungkap Ruslan di Palu, Jumat (22/8/2025).
Menurutnya, pembangunan Pasar Rakyat Bahodopi senilai Rp29,9 miliar bersumber dari Dana DAK Tahun 2025 pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Morowali. Karena bersumber dari keuangan negara, maka publik berhak mengetahui proses pengadaannya sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Dalam surat permohonan, Jati Centre meminta sejumlah dokumen penting, di antaranya:
Struktur Pokja Konstruksi 005 beserta data diri dan sertifikat kompetensi anggota tim,
Dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) proyek,
Dokumen dukungan peralatan dan tenaga ahli milik pemenang tender PT Anita Mitra Setia,
Dokumen rencana keselamatan konstruksi (RKK),
Hingga salinan kontrak yang ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Ruslan menegaskan, permohonan tersebut telah disusun sesuai format Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. “Dengan begitu, badan publik yang memproduksi informasi diharapkan dapat segera memberikan salinan data yang dimohonkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila terdapat data yang termasuk kategori informasi pribadi, hal itu dapat ditutupi atau disamarkan sesuai ketentuan hukum.
Lebih jauh, Ruslan menekankan bahwa informasi publik yang diperoleh akan digunakan secara bertanggung jawab, termasuk untuk menyampaikan saran, pendapat, maupun pengaduan kepada Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). Hal ini sejalan dengan amanat UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN serta Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Kita lihat apakah permohonan ini dikabulkan seluruhnya, sebagian, atau ditolak. Bila ditolak, tentu ada mekanisme keberatan hingga sengketa informasi publik di Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Morowali belum memberikan tanggapan resmi atas permohonan tersebut.
Sementara itu, hasil investigasi tim Jati Centre menemukan indikasi adanya pengaturan sistematis dalam tender pembangunan Pasar Bahodopi. Dugaan itu meliputi meloloskan perusahaan pemenang tanpa pendalaman persyaratan teknis, hingga adanya isu fee yang melibatkan sejumlah pihak.
Beberapa nama berinisial MIR, AS, dan O disebut-sebut sebagai pihak yang berperan dalam melobi hingga melakukan transaksi untuk memuluskan tender. Mereka diketahui memiliki kedekatan dengan lingkaran birokrasi Kabupaten Morowali, bahkan disebut sebagai orang kepercayaan Bupati Morowali, Ikhsan Abdul Rauf.***






