Scroll Untuk Membaca Artikel
DaerahZONA KesehatanZONA Parigi Moutong

Kepesertaan BPJS Kesehatan Pemerintah Desa di Parimo Diduga Banyak Dinonaktifkan Sepihak

2389
×

Kepesertaan BPJS Kesehatan Pemerintah Desa di Parimo Diduga Banyak Dinonaktifkan Sepihak

Sebarkan artikel ini
Gambar Ilustrasi BPJS Non Aktif. Foto: Linggapura.desa.id

Parigi Moutoong, Zona Sulawesi – Jaminan Kesehatan bagi aparat desa di Kabupaten Parigi Moutong diduga kuat bermasalah (Dinonatifkan Sepihak). Sejumlah aparat desa menemukan status tidak aktif dalam kepesertaannya melalui Pemerintah Daerah (Pemda).

Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong, bebeberapa waktu lalu telah bersepakat dengan pihak BPJS Kesehatan Parigi, terkait pemberian jaminan kesehatan bagi seluruh aparat desa di daerah se Kabupaten Parigi Moutong.

Hal ini, sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 119 tahun 2019, tentang pemotongan, penyetoran dan pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Permendagri tersebut juga memerintahkan kepada setiap Pemerintah Daerah (Pemda) agar melakukan pendaftaran dan perubahan data kepesertaan jaminan kesehatan Kepala Desa dan perangkat desa secara kolektif.

Pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan bagi Kepala Desa, dilakukan paling lambat satu bulan terhitung sejak pelantikan Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Kemudian, dalam Permendagri tersebut juga menyebutkan terkait dengan besaran pembayaran iuran kepesertaan BPJS Kesehatan bagi Pemerintah Desa. Dimana, besaran iuran kepesertaan BPJS Kesehatan bagi Pemerintah Desa sebesar 5 persen dari total gaji atau upah Kepala Desa maupun Perangkat Desa pada setiap bulannya, dengan pembagian sebanyak 4 persen diantaranya menjadi tanggungan dari para peserta, dan sebanyak 1 persen lagi ditanggung Pemerintah Daerah.

Sementara itu, meski sebanyak 4 persen dari total gaji yang diterima menjadi tanggungan para peserta, namun secara mekanismenya, para peserta tidak perlu melakukan penyetoran lagi kepada pihak terkait di Pemerintah Daerah.

Pemotongan anggaran sebesar 4 persen untuk pembayaran kepesertaan BPJS Kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang bersumber dari gaji mereka, dilakukan oleh pihak Pemerintah Daerah, melalui bendahara pengeluaran perangkat daerah.

Sebab, terkait dengan gaji atau upah bagi Aparat Desa, berasal dari biaya operasional Desa yang sumbernya melekat pada APBD melalui Anggaran Dana Desa (ADD).

Sayangnya, Jaminan Kesehatan bagi Aparat Desa di Kabupaten Parigi Moutong, seakan temui masalah. Perintah Permendagri agar membayar iuran kepesertaan BPJS Kesehatan bagi Pemerintah Desa yang paling Lambat di tanggal 10 setiap bulannya, nampaknya tidak berjalan mulus di Kabupaten Parigi Moutong.

Pasalnya, beberapa Aparat Desa di daerah ini menemukan status ‘tidak aktif’ atas kepesertaannya di BPJS Kesehatan. Hal ini seperti dialami salah seorang Kepala Desa, diwilayah Kabupaten Parigi Moutong pada Jumat pekan kemarin.

“Iya, waktu itu saya sakit, dan sempat masuk Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Anuntaloko Parigi. Namun, ketika dilakukan pengecekan, perawat di IGD tersebut, mereka menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan saya berstatus tidak aktif,” ujarnya.

Ia menuturkan, hal tersebut patut menjadi pertanyaan. Pasalnya, kata ia, selaku aparat desa dirinya merasa selalu membayarkan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan secara tepat waktu.

“Terkait hal ini, tentunya saya berfikir, hal ini tidak ada masalah, karena ini urusan Pemerintah dengan pihak BPJS Kesehatan. Memang betul kalau soal gaji yang kita terima itu, setiap tiga bulan sekali. Tapi, perlu diketahui, terkait dengan potongan 4 persen iuran BPJS kesehatan ini, dilakukan langsung oleh pemerintah. Kan, pembayaran gaji ini berasal dari ADD bukan DD. Jadi, ADD yang di kirim ke rekening desa, sudah bersih dari potongan 4 persen dari total kebutuhan gaji yang akan dibayarkan ke aparat desa,” terangnya.

Ia berharap, kejadian yang dialaminya, tidak sampai dirasakan aparat desa lainnya di daerah ini.

“Nanti saya ‘teriak’, akhirnya baru mereka aktifkan. Miris memang, yang seharusnya, ketika kita sakit sudah tidak ‘pusing’ lagi soal jaminan kesehatan, ini justru kita masih harus koordinasi sana sini utnuk mengonfirmasi keaktifan kepesertaan kita,” terangnya dengan nada sedikit geram.

Pengalaman yang dirasakan Kades ini, ternyata turut dirasakan, salah seorang rekannya, yang juga selaku Kades, disalah satu desa wilayah Kabupaten Parigi Moutong.

“Barusan saya dari IGD RSUD Anuntaloko Parigi, karena Maitua (isteri) saya sakit. Namun, ketika dicek BPJS Kesehatannya, pihak RSUD Anuntaloko Parigi, menyampaikan jika BPJS kesehatan atas nama isteri saya tidak aktif,” ungkapnya dilansir dari media kabarSAURUSonline.com, Sabtu, (31 Agustus 2024).

Mengalami hal itu, ia mengaku kecewa terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong. Pasalnya, kejadian tersebut membuatnya harus rela kembali merogoh kocek untuk menebus obat yang dibutuhkan isrernya.

“Setelah diperiksa, dan diberi obat, maitua (Isteri) saya merasa sudah mendingan,. Beruntungnya, saat konsultasi dengan dokter, kita diizinkan untuk pulang. Terpaksa saya bayar tunai obat itu, karena saya sudah diperlihatkan aplikasi pengecekan BPJS Kesehatan oleh petugas IGD RSUD Anuntaloko tersebut. Di komputer itu, tertulis gagal cek peserta NON AKTIF karena Premi,” terangnya.