Parigi Moutong, Zona Sulawesi – Sebelumnya tarif pajak sarang burung walet di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) yang ditetapkan sebesar 10 persen. Kini diturunkan menjadi 1 persen.
Hal itu diungkapkan, Kepala Sub Bidang Penagihan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Parimo, Jusman saat ditemui di ruang kerjanya baru-baru ini.
Ia mengungkapkan, penurunan pajak terhadap sarang burung walet mengikuti Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2021.
Jusman menyampaikan, dalam proses pembuatan Perda itu, banyak usulan dan perdebatan ketika membahas di BPB. Kemudian seluruh peserta yang ikut dalam kesempatan itu memutuskan pajak sarang burung walet menjadi 1 persen.
“Nah kemarin kan, banyak juga usulan-usulan,perdebatan-perdebatan,ketika pembahasan di BPB. Ada yang mengusul 5 persen,ada yang bertahan di 10 persen,ada yang di 1 persen, yang akhirnya diambil keputusan di 1 persen yang di tuangkan dalam Perda,” jelasnya.
Lebih lanjutnya, dia menjelaskan, pajak 1 persen dikenakan kepada pengusaha dari setiap hasil penjualan sarang burung waletnya.
“1 persen dari penjualannya masuk sebagai pajak. Jadi, kalau misal dia (pengusaha) menjual Rp 10 juta, kalau 10 persen kan Rp 1 juta nah 1 persen Rp 100 ribu saja,” ujar Jusman.
Menurutnya, penurunan pajak itu bertujuan agar pengusaha sarang burung walet jujur dalam membayar pajak yang bersifat wajib.
“Di turunkan tarif, supaya wajib pajak yang sampai dengan saat ini sudah sampai lebih 1000 (bangunan sarang walet) itu bisa jujur. Jadi, kalau 1000 itu kemarin jujur 1 persen kita kan bisa sampai ratusan juta juga” terangnya.
Dengan begitu, kata Jusman, akan menimbulkan kesadaran diri pemilik bangunan sarang burung walet untuk datang membayar pajak.
“Nah itu harapannya. Ketika mereka jujur ya berapapun itu, kalau sedikit di kali banyak kan banyak juga jadi nanti. Ketimbang dengan 10 persen tapi banyak yang tidak jujur akhirnya sedikit juga dapatnya,itu kemarin konsep berfikirnya kemarin disitu” tutupnya.
Baca juga : Pajak Sarang Burung Walet di Parimo Turun, Ini Alasannya






