Scroll Untuk Membaca Artikel
ZONA Parigi Moutong

Polres Parimo Gulung Jaringan Pengedar Sabu, Empat Tersangka Dibekuk

1890
×

Polres Parimo Gulung Jaringan Pengedar Sabu, Empat Tersangka Dibekuk

Sebarkan artikel ini
Kapolres Parigi Moutong, AKBP Hendrawan, saat memperlihatkan barang bukti narkotika jenis sabu kepada awak media. Foto: Ippul

PARIMO, ZonaSulawesi.id– Dalam kurun waktu Agustus hingga September 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong berhasil menuntaskan serangkaian operasi pemberantasan narkotika. Empat orang pelaku peredaran sabu ditangkap di lokasi berbeda, dengan barang bukti total mencapai puluhan gram sabu siap edar.

 

Kapolres Parimo, AKBP Hendrawan, menjelaskan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. “Laporan warga kami tindak lanjuti dengan pemantauan intensif, hingga akhirnya para tersangka berhasil diamankan,” ungkapnya.

 

Penangkapan pertama terjadi pada 8 Agustus 2025, ketika polisi membekuk F di pertigaan Toboli. Pelaku kedapatan membawa sabu seberat 48,54 gram yang hendak dikirim dari Palu menuju Poso. Dari tangan tersangka, petugas juga menyita sepeda motor Jupiter MX dan sebuah ponsel.

 

Beberapa hari kemudian, giliran A, warga Tomini, yang diciduk dengan barang bukti sabu seberat 32,3 gram. Polisi mengungkap bahwa A baru dua bulan menjalankan bisnis haram tersebut dengan wilayah edar di sekitar Tomini.

 

Operasi berlanjut dengan penangkapan S, seorang perempuan dari Kecamatan Ampibabo. Dari tas hitam yang dibawanya, polisi menemukan 20 paket sabu seberat 23,9 gram, uang tunai Rp1 juta, dan sejumlah barang bukti lain. S mengaku beraksi bersama suaminya yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

Kasus terakhir terjadi pada 15 September 2025 di Kecamatan Torue. R, pelaku keempat, tertangkap bersama 22 paket sabu seberat 8,15 gram. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa seluruh pasokan sabu para tersangka berasal dari Desa Kayumalue. Tes urine juga membuktikan keempatnya positif menggunakan narkotika.

 

Kapolres menegaskan, pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Parigi Moutong. “Seluruh tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal enam tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara,” tegasnya.