PALU, ZonaSulawesi.id – Pengurus Wilayah Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (PW APRI) Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk menjaga profesionalisme, kehormatan profesi penghulu, serta memperkuat sinergi dengan seluruh unsur di lingkungan Kementerian Agama di tengah dinamika kebijakan yang berkembang terkait pengelolaan Kantor Urusan Agama (KUA).
Ketua PW APRI Sulawesi Tengah, Isram Said Lolo, mengatakan bahwa berbagai respons dan diskusi yang berkembang di kalangan penghulu merupakan bentuk kepedulian terhadap masa depan profesi. Namun demikian, ia mengimbau seluruh penghulu untuk tetap mengedepankan sikap bijaksana, menjaga stabilitas pelayanan publik, dan menghormati setiap kebijakan yang ditempuh oleh pimpinan.
Menurutnya, profesi penghulu memiliki kompetensi khusus yang berkaitan dengan pelayanan nikah, rujuk, pembinaan keluarga sakinah, hingga pelaksanaan tugas-tugas syar’i yang membutuhkan keahlian di bidang hukum Islam dan peraturan perundang-undangan.
“Penghulu bukan sekadar jabatan administratif, tetapi profesi yang memiliki tanggung jawab syar’i dan sosial yang besar. Karena itu, marwah profesi harus dijaga melalui kualitas pelayanan, kompetensi, serta pengabdian kepada masyarakat,” ujar Isram dalam keterangan resminya di Palu, Selasa (9/6/2026).
Sebagai respons atas dinamika yang terjadi, PW APRI Sulawesi Tengah menerbitkan arahan organisasi yang memuat sejumlah prinsip penting bagi seluruh penghulu. Di antaranya menjaga kehormatan profesi melalui karya dan prestasi, memperkuat kompetensi profesional, menyampaikan aspirasi melalui jalur organisasi yang resmi, serta menghindari sikap konfrontatif yang berpotensi menimbulkan perpecahan di internal Kementerian Agama.
PW APRI juga menekankan pentingnya membangun hubungan harmonis antara penghulu dan penyuluh agama. Organisasi profesi tersebut memandang kedua unsur memiliki peran berbeda namun saling melengkapi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Terkait adanya penunjukan Kepala KUA dari unsur penyuluh agama, termasuk perempuan yang sempat menjadi perbincangan di sejumlah daerah, Isram menilai persoalan tersebut perlu disikapi secara proporsional. Menurutnya, regulasi negara memberikan ruang dalam aspek manajerial dan administratif, sementara tugas-tugas yuridis dan syar’i yang menjadi kewenangan penghulu tetap dilaksanakan sesuai ketentuan syariat dan regulasi yang berlaku.
“Perbedaan latar belakang jabatan tidak boleh menjadi sekat yang merusak ukhuwah maupun kerja sama. Yang perlu dibangun adalah kolaborasi dan saling mendukung demi pelayanan terbaik kepada masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, PW APRI Sulawesi Tengah mengajak seluruh penghulu untuk terus meningkatkan kualitas layanan, kompetensi, dan integritas sebagai bentuk nyata menjaga eksistensi profesi. Organisasi juga berharap agar aspirasi terkait pengembangan karier dan penguatan kompetensi penghulu dapat memperoleh perhatian yang proporsional di tingkat nasional.
Sebagai langkah lanjutan, PW APRI Sulawesi Tengah mendorong Pengurus Pusat APRI untuk menggelar diskusi nasional guna membahas berbagai dinamika yang berkembang secara objektif dan konstruktif. Forum tersebut diharapkan dapat menghasilkan solusi yang mengedepankan kepentingan profesi tanpa mengurangi penghormatan terhadap profesi lain di lingkungan Kementerian Agama.
Menutup arahannya, Isram mengingatkan bahwa masyarakat selama ini mengenal penghulu sebagai figur yang membawa ketenangan, kebijaksanaan, dan mampu menjadi penengah dalam berbagai persoalan. Oleh karena itu, ia meminta seluruh penghulu tetap menunjukkan kedewasaan dan menempatkan kepentingan umat di atas kepentingan kelompok.
“Jabatan adalah amanah yang dapat berubah sesuai kebutuhan organisasi. Namun integritas, ilmu pengetahuan, dan pengabdian adalah nilai yang akan selalu melekat pada diri seorang penghulu. Pada akhirnya, mari kita percayakan seluruh proses kepada pimpinan di daerah yang tentu mempertimbangkan aspek objektivitas dan kearifan lokal dalam setiap pengambilan keputusan,” pungkasnya.






