PARIMO, ZonaSulawesi.id – Aktivitas pertambangan di Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, kembali menjadi sorotan publik. Isu penguasaan lahan tambang emas tanpa izin oleh kelompok tertentu kian menguat dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Salah satu nama yang mencuat dalam pusaran persoalan ini adalah Haji Anjas. Ia bersama kelompoknya disebut-sebut mengendalikan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut tanpa mengantongi legalitas resmi dari instansi berwenang.
Indikasi kuat dugaan tersebut terlihat dari kondisi di lapangan. Infrastruktur pertambangan berskala besar tampak berdiri di lokasi tambang Desa Tombi. Informasi yang dihimpun menyebutkan, Haji Anjas dan kelompoknya mengoperasikan sedikitnya empat unit talang berukuran besar yang digunakan untuk proses pemisahan material emas.
“Ada tiga kelompok yang tergabung dengan Haji Anjas. Empat talang besar itu memang miliknya, tapi sudah dibakar oleh tim satgas,” ujar seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Talang-talang tersebut diketahui berfungsi sebagai alat utama dalam proses pengolahan emas secara masif. Kepemilikan dan pengoperasian empat talang besar menjadi indikasi adanya eksploitasi sumber daya alam yang berlangsung secara intensif dan terorganisir.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran serius, terutama terkait dampak lingkungan. Aktivitas pertambangan ilegal umumnya tidak menerapkan standar keselamatan maupun kaidah pelestarian alam. Penggunaan infrastruktur besar di kawasan Desa Tombi berpotensi merusak ekosistem hutan, mencemari aliran air yang dimanfaatkan warga, serta meningkatkan ancaman bencana longsor di wilayah Kecamatan Ampibabo.
Tak hanya persoalan lingkungan, ketimpangan ekonomi juga menjadi perhatian. Dominasi tambang oleh segelintir pihak dinilai menutup peluang masyarakat lokal untuk mengakses dan menikmati hasil kekayaan alam secara adil dan legal. Aliran keuntungan tambang diduga hanya beredar di lingkaran terbatas, sementara dampak negatifnya justru dirasakan oleh seluruh warga desa.
Masyarakat pun mendesak pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum agar segera turun tangan dan mengambil langkah tegas untuk menertibkan aktivitas pertambangan ilegal tersebut, demi menjaga kelestarian lingkungan dan supremasi hukum di Kabupaten Parigi Moutong.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi yang dilakukan sejumlah media kepada Haji Anjas melalui pesan WhatsApp belum mendapatkan respons.
Selain kelompok Haji Anjas, hasil penelusuran di lapangan juga mengungkap adanya beberapa nama lain yang turut melakukan aktivitas pertambangan, meski dalam skala lebih kecil. Nama-nama seperti Agus dan Yunus disebut-sebut terlibat, sementara sejumlah pelaku lainnya masih dalam proses identifikasi oleh tim media.






